Satu Pelaku Peyerangan Ormas LMPI Berhasil Di Tangkap Tim Gabungan”Polda Lampung Dan Satreskrim Way Kanan

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Lampung

Tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan Provinsi Lampung,Berhasil membekuk satu pelaku peyerangan terhadap anggota Organisasi LMPI saat melaksanakan aksi damai terhadap mobil angkutan barang dan batu bara  (8/8/2024) di tugu simpang empat Kabupaten Way Kanan

Saat melakukan pengejaran tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung Beserta Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil membekuk  salah satu  pelaku berinisial F saat melakukan penangkapan Inisial F tersebut tidak melakukan perlawanan di tempat pelariannya saat di tangkap

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Satu Pelaku Peyerangan Ormas LMPI Berhasil Di Tangkap Tim Gabungan"Polda Lampung Dan Satreskrim Way Kanan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini yang  pelaku Inisial F sudah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait atas kejadian insiden peyerangan terhadap Ormas LMPI yang mana,dalam Insiden tersebut mengakibatkan salah satu anggota Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) mengalami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam saat kejadian

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan bahwa para pelaku peyerangan salah satu pelakunya telah berhasil di tangkap tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan”Jelasnya

Pelaku yang berinisial F berhasil di tangkap di Desa talang padang Kecamatan Buay Pemancar Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan Jum’at(9/8/2024)pukul.08.00.Wib

BACA JUGA :  Peningkatan Keterampilan Membatik Melalui Metode Demonstrasi Dengan Bahan Alam Sekitar di  Kelompok B TK Puri Ananda Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo - Semester I Tahun Ajaran 2022/2023

Dari hasil pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Way Kanan Inisial F yang merupakan warga Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan telah mengakui ikut terlibat melakukan peyerangan terhadap Ormas Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) Cabang Kabupaten Way Kanan di tugu simpang empat Kampung Negri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

Pengejaran masih terus di laksanakan tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya diantaranya berinisial A yang telah di kantongi Identitasnya oleh petugas terlibat peyerangan dan pengeroyokan terhadap anggota Ormas LMPI untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan dan perbuatannya  “tambahnya

Atas perbuatan pelanggaran serta tindakan yang telah di lakukan pelaku berinisial F tersebut dapat di jerat di kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan Lima tahun penjara atas perbuatan yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama sama pelaku lainnya terhadap korban”Tegas Kabid Humas Polda Lampung.(Red)

Editor : Ahmat Kosasih

Sumber Berita : Kabid Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB