SUARA UTAMA, Musi Banyuasin – Aktivitas mobil tangki pengangkut minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal (illegal refinery) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim media Suara Utama menemukan sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo “PT Silampari Usaha Bersama Energi” tengah melintas di Jalan Pinago, Desa Sereka, Senin (7/4/2025). Kendaraan bernomor polisi BG 8446 DN itu diduga mengangkut minyak dari penyulingan tidak resmi.
Menurut pengakuan sopir berinisial ANG, kendaraan tersebut milik seorang oknum TNI berinisial BD, yang pernah menjabat sebagai Danramil 406-04/Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil ini milik Bang BD. Dulu beliau Danramil di Muara Lakitan. Sekarang saya tidak tahu bertugas di mana. Kami diperintahkan mengambil minyak dari lokasi penyulingan (MUL) dan membawanya ke Linggau,” ujar ANG kepada wartawan.
Saat tim media meminta konfirmasi langsung, sopir memfasilitasi komunikasi dengan pemilik mobil. Dalam sambungan telepon via WhatsApp, saat ditanya apakah benar kendaraan tersebut miliknya, BD menjawab singkat, “Ya, punya saya. Mau apa kamu? Minyak itu diambil di Babat Toman. Saya tinggal di Linggau. Saya cari makan, Pak.”
Ketika wartawan meminta nomor kontak langsung untuk keperluan konfirmasi lanjutan, BD menjawab, “Ambil saja dari sopir.” Di hari berbeda, awak media kembali menghubungi BD melalui SMS, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut menyampaikan keprihatinannya. “Dalam aturan dan undang-undang, anggota TNI dilarang berbisnis, apalagi dalam usaha BBM ilegal. Itu sudah jelas melanggar hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, keterlibatan prajurit TNI dalam bisnis ilegal melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39: Prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur bahwa prajurit hanya boleh menjalankan tugas pokok sebagai alat pertahanan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penimbunan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat pun berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, Danpomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., dapat segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi penegakan hukum yang adil dan tegas.
Penulis : Apri Meilani