Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah di Tengah Regulasi Baru, Oleh: Suwardi, S.Pd., M.M.
Suara Utama – Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membawa perubahan yang cukup mendasar dalam tata kelola kepemimpinan satuan pendidikan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan proses seleksi kepala sekolah berlangsung lebih objektif, transparan, dan berbasis sistem nasional. Namun, di balik tujuan peningkatan mutu tersebut, muncul fenomena rendahnya minat guru untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui Ruang GTK, yang kini menjadi perhatian serius banyak pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu keberlanjutan kepemimpinan sekolah.
Data dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa jumlah pendaftar BCKS belum mampu memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif, terutama di daerah yang mengalami kekosongan jabatan akibat pensiun, mutasi, atau berakhirnya masa tugas kepala sekolah. Banyak guru memandang proses seleksi yang terpusat, berlapis, dan memerlukan waktu panjang sebagai risiko karier yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Ketidakpastian hasil akhir, meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, membuat sebagian guru memilih tetap berada pada posisi aman sebagai pengajar di kelas.
Di sisi lain, beban kerja kepala sekolah yang semakin kompleks turut memperkuat rendahnya minat guru mendaftarkan diri. Kepala sekolah tidak hanya dituntut sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi juga sebagai manajer administrasi, pengelola keuangan, penanggung jawab akuntabilitas publik, serta penghubung antara sekolah dan berbagai pemangku kepentingan. Beban tanggung jawab yang besar ini belum diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang proporsional, sehingga jabatan kepala sekolah dinilai kurang menarik dibandingkan peran guru dengan tanggung jawab yang lebih terfokus dan risiko yang lebih kecil. Pada sisi lain persyaratan lebih ketat dan tidak lagi seperti dulunya yang diserahkan seutuhnya diangkat oleh kepala daerah.
Ketatnya persyaratan seleksi administrasi dan tingginya tuntutan seleksi substansi juga menjadi faktor penghambat partisipasi guru. Tidak sedikit guru yang secara kompetensi, pengalaman, dan dedikasi layak untuk menjadi kepala sekolah, namun terhenti pada persoalan teknis administrasi, ketidaksinkronan data, atau keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi lebih menitikberatkan pada kelengkapan sistem daripada pengembangan dan pemetaan potensi kepemimpinan guru secara komprehensif.
Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode semakin memperkuat persepsi ketidakpastian karier. Bagi sebagian guru, jabatan kepala sekolah tidak lagi dipandang sebagai jalur pengembangan karier jangka panjang, melainkan sebagai penugasan sementara dengan konsekuensi kembali mengajar di kelas setelah masa jabatan berakhir. Mekanisme dan jaminan penugasan pascatugas yang belum dirumuskan secara jelas menimbulkan kekhawatiran tersendiri, baik dari aspek psikologis, profesional, maupun penempatan tugas yang sesuai dengan pengalaman kepemimpinan yang telah diperoleh.
Penggunaan SIMKSPSTK sebagai satu-satunya jalur penugasan kepala sekolah memang memberikan jaminan objektivitas dan keseragaman standar nasional. Namun, ketergantungan penuh pada sistem ini sekaligus mengurangi ruang diskresi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan kepemimpinan sekolah. Dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah, keterbatasan kewenangan tersebut berdampak pada lambannya pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Akibatnya, banyak sekolah harus dipimpin oleh pelaksana tugas dalam jangka waktu panjang, yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dan keberlanjutan program sekolah.
Melihat berbagai implikasi tersebut, evaluasi kebijakan oleh Kemendikdasmen menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis. Evaluasi tidak hanya perlu difokuskan pada aspek teknis seleksi, tetapi juga pada keseimbangan antara standar nasional dan kebutuhan riil daerah. Penataan ulang kesejahteraan kepala sekolah, peninjauan kembali batas masa jabatan, serta penguatan pola pembinaan dan penugasan pascatugas kepala sekolah perlu dipertimbangkan secara komprehensif. Tanpa langkah korektif yang tepat, kebijakan penugasan kepala sekolah berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan sekolah dan pada akhirnya berdampak pada mutu layanan pendidikan itu sendiri.
Penulis : Suwardi
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






