RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 September 2025 – Dunia pasar modal kembali diguncang dengan kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di BCA yang mencapai nilai sekitar Rp70 miliar. Kasus ini menyeret nama PT Panca Global Sekuritas (PGS/PEGE) sebagai pemilik RDN, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan keuangan di industri pasar modal.

Dugaan Modus: Penarikan Dana Ilegal

Investigasi awal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam jumlah signifikan ke rekening yang tidak masuk daftar whitelist. Sistem host-to-host antara sekuritas dan bank diduga menjadi celah, karena transaksi bisa berjalan tanpa lapisan keamanan tambahan seperti OTP.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan fundamental dalam integrasi sistem keamanan antara bank penyelenggara RDN dan sekurtitas.

Klarifikasi BCA & PGS

Pihak BCA menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dan menolak klaim adanya kerugian langsung pada nasabah. Sementara Panca Global Sekuritas menyatakan sebagian dana sudah mulai dikembalikan dan sistem yang bermasalah telah dinonaktifkan sementara untuk mencegah dampak lebih luas.

Meski demikian, ketidakjelasan besaran kerugian masih menjadi sorotan. PGS menegaskan nilai Rp70 miliar yang beredar masih perlu diverifikasi, sementara publik terlanjur resah dengan angka fantastis yang disebutkan.

OJK & BEI Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat aturan. BEI mewajibkan sekuritas hanya memindahkan dana ke rekening atas nama nasabah yang sudah terdaftar (whitelist), membatasi layanan pemindahbukuan pada hari libur, serta memperkuat pengawasan terhadap vendor teknologi.

BACA JUGA :  Bisnis Prostitusi Milik 'Dewi' di Simpang Somel Desa DKB Bungo Sangat Meresahkan Masyarakat

OJK juga menekankan bahwa sekuritas wajib meningkatkan kontrol internal dan memperbaiki integrasi sistem agar kasus serupa tidak terulang.

Komentar Kritis

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan regulasi yang seharusnya melindungi nasabah:

“Kebobolan RDN ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Bank dan sekuritas tidak bisa saling melempar tanggung jawab, karena pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. OJK dan BEI harus lebih tegas memastikan setiap integrasi sistem memiliki standar keamanan setara dengan sistem perbankan internasional. Kalau tidak, kepercayaan publik pada pasar modal bisa runtuh.”

Yulianto menambahkan bahwa kasus ini juga berdampak pada citra fiskal dan iklim investasi Indonesia:

“Investor, baik domestik maupun asing, menilai keamanan dana sebagai faktor utama. Jika perlindungan dana investor tidak terjamin, potensi masuknya modal akan melemah. Ini ironis, karena di saat pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mendorong masyarakat berinvestasi, justru ada kasus yang mencoreng integritas sistem keuangan kita.”

Penutup

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal, kasus dugaan pembobolan RDN BCA menjadi tamparan keras. Regulasi, teknologi, dan tata kelola yang lemah bisa membuat masyarakat – khususnya investor ritel – menjadi korban sistem yang gagal melindungi mereka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru