Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Darmansyah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG. Putusan ini secara tegas memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat yang selama ini dikelola.

Putusan tersebut menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tepat sasaran.

“Putusan PTUN ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Data penerima zakat harus bisa diakses agar tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah, penggugat dalam perkara ini.

Baznas Sumbar sebelumnya beralasan tidak dapat memberikan data penerima zakat secara rinci karena alasan perlindungan data pribadi.

> “Permintaan data yang berisikan nama dan alamat penerima serta nominal atau jumlah barang yang diserahkan Baznas kepada penerima bantuan tidak dapat diberikan seluruhnya karena nama dan alamat penerima bantuan termasuk data pribadi yang dilindungi dan dirahasiakan,” tulis Baznas Sumbar dalam dokumen jawaban ajudikasi Komisi Informasi Sumbar.

BACA JUGA :  Peringati Hari Adhyaksa dan HUT RI, Kejagung dan LDII Bakti Sosial Bersama

“Data dan informasi yang dapat kami berikan ialah data yang berkaitan dengan data yang bersifat umum … kami akan berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi program bantuan Baznas.”

 

Namun, pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum, desakan publik agar Baznas segera melaksanakan perintah pengadilan semakin menguat.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Baznas Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang ikut memantau perkara ini.

Suarautama.id mendukung upaya keterbukaan informasi publik, termasuk dalam tata kelola zakat. Transparansi ini penting untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan muzakki serta masyarakat luas.

Baznas Sumatera Barat diharapkan segera mematuhi putusan PTUN dengan membuka data penerima zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim-Z

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru