PT STM Potong Gaji Pokok Eks Karyawan Lokal, Nakertrans Halteng Tidak Ada Jawaban

- Writer

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Sebelumnya, PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara disebutkan abai terhadap hak karyawanya yang sudah tidak lanjut kontrak dengan tidak sepenuhnya membayar kompensasi.

Kini, eks karyawan PT STM, Muhammad Rifai menghadapi persoalan baru yakni perusahaan tempatnya berkerjanya itu lagi-lagi memotong gaji pokok dari 3 juta sekian hingga yang diterimanya hanya 1 juta lebih.

Padahal menurutnya, dalam mediasi kedua yang dihadiri pihak perusahaan bahwa sudah ada nego untuk membayar, hanya saja pihak perusahaan kirim ke HO pusat dulu. Kalau disetujui maka akan dibayar haknya pada tanggal 5 bulan Agustus ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT STM Potong Gaji Pokok Eks Karyawan Lokal, Nakertrans Halteng Tidak Ada Jawaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gaji dan hak Muhammad Rifai ini, oleh Kabid Nakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Ashari menyampaikan kepada pihak Perusahaan PT STM untuk membayar gajinya tidak boleh lewat sampai bulan September.

“Pihak perushaan dalam pembayaran gaji itu tidak boleh lewat sampai di bulan September paling lambat Agustus pertengahan,” kata Fauzan Ashari, Kabid Nakertrans Halteng, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA :  PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Akan tetapi menurut Rifai pihak perusahaan hanya mengirim atau mentransfer gaji cuma 1 sekian. Sementara untuk bulan Agustus di tanggal 5 gaji saya masih ada besik 3 juta lebih.

“Seharusnya sisa gaji di tanggal 5 ini kan masih ada besik 3 juta sekian, tapi kenapa diptong lagi sampai masuk cuma 1 juta sekian, ini keterlaluan sekali,” ungkap Muhammad Rifai.

Menurut Rifai masalah ini sudah saya sampaikan ke Mediator Nakertrans Halteng, Safrin Ishak, SH melalui via WhatsApp akan tetapi hanya dibaca tak ada respon balik.

“Saya cuma heran ini mediator Disnaker pak Safrin saat ditanya tidak respon torang,” ucap Rifai.

“Saya harap mereka punya bantuan tapi mereka tidak kasi jelas, ini bagaimna biar saya puas. Sayangnya tidak respon WA saya,” sambungnya lagi.

“Saya meminta agar perusahaan PT STM bisa membayar sepenuhnya apa yang telah menjadi hak saya,” tutupnya.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Pimpinan Muhammadiyah Bersama Warga Bangun Rumah Sederhana untuk Hendri Warga Tulang Bawang
“Macan Ngegol”: Simbol Semangat dan Kecantikan Ibu-Ibu Sumbergamol
Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru
Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax
Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam
Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:54 WIB

Pimpinan Muhammadiyah Bersama Warga Bangun Rumah Sederhana untuk Hendri Warga Tulang Bawang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:14 WIB

“Macan Ngegol”: Simbol Semangat dan Kecantikan Ibu-Ibu Sumbergamol

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:20 WIB

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WIB

Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung

Selasa, 29 April 2025 - 15:06 WIB

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 

Berita Terbaru

Artikel

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB