Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran

- Writer

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan Irigasi di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

Foto: Bangunan Irigasi di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan yang berlokasi di Kelompok Tani Sri Rezeki, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, sumber dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp. 285.000.000,- diduga terdapat Mark-up anggaran demi meraup keuntungan besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa kegiatan proyek irigasi tersebut, telah di temukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan yang disinyalir terdapat pembengkakan anggaran.

Kepada media ini salah satu sumber di lokasi pengerjaan pembangunan Irigasi ini mengatakan jika pembangunan tersebut disinyalir ada pembengkakan anggaran.

“Kami menduga ada Mark-up anggaran, lihat saja bang dengan dana yang kami anggap terlalu besar , Bak ukuran air cuma 2×2 meter, jangan mementingkan keuntungan banyaklah, “tegasnya, Selasa, (2/10/24).

Disitu juga dirinya menegaskan proyek yang senilai ratusan juta diduga kurang pengawasan mengenai pekerjaan tersebut yang mana pekerjaan itu terindikasi banyaknya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara awak media ini akan terus menelusuri kegiatan tersebut ke salah satu pelaksanaan, Nama belum menemukan akses untuk komunikasi sehingga berita dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB