Prof. Rahmatiah HL, Hari ini dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bawa Konsep Hirabah sebagai Etika Penegakan Moral Kampus

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Rahmatiah HL, Hari ini dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bawa Konsep Hirabah sebagai Etika Penegakan Moral Kampus

Prof. Rahmatiah HL, Hari ini dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bawa Konsep Hirabah sebagai Etika Penegakan Moral Kampus

 

Suara Utama-Gowa. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencatat sejarah penting hari ini dengan mengukuhkan Prof. Dr. Hj. Rahmatiah H.L., M.Pd. sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Hukum Pidana Islam/Fikih Jinayat. Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Hirabah dalam Kampus: Rekonstruksi Penegakan Etika Mahasiswa”, ia memperkenalkan pendekatan etis baru berbasis maqāṣid syarī‘ah guna menangani pelanggaran moral dan disiplin di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam orasinya, Prof. Rahmatiah menyoroti berbagai persoalan etika kampus kontemporer seperti kekerasan seksual, perusakan fasilitas, intimidasi, hingga plagiarisme, dan menyandingkannya dengan konsep klasik hirabah dalam hukum Islam—yang merujuk pada tindakan kriminal yang mengancam ketertiban umum. Ia mendorong adanya pendekatan etika restoratif, bukan hanya penghukuman, tetapi juga pembinaan karakter dan pemulihan integritas komunitas akademik.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prof. Rahmatiah HL, Hari ini dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bawa Konsep Hirabah sebagai Etika Penegakan Moral Kampus Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengukuhan ini menjadi bagian dari Sidang Senat Terbuka Luar Biasa UIN Alauddin yang berlangsung khidmat di kampus Samata, Gowa. Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., turut menyampaikan apresiasi dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa pencapaian akademik para Guru Besar tidak terlepas dari dukungan kuat keluarga, yang menjadi fondasi utama keberhasilan intelektual.

Menariknya, dari tiga Guru Besar yang dikukuhkan dalam kesempatan ini, semuanya merupakan pejabat Wakil Dekan III di fakultas masing-masing. Salah satunya bahkan telah menjadi dekan, yakni Prof. Dr. Amiruddin K, M.Ei, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Rektor menilai bahwa peran pembina kemahasiswaan adalah posisi strategis dalam membentuk kepemimpinan dan pengabdian institusional jangka panjang.

Dengan pengukuhan ini, Fakultas Syariah dan Hukum menambah jumlah Guru Besarnya menjadi 25 orang. Prof. Rahmatiah sendiri menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, adil, dan etis, guna melahirkan lulusan yang unggul secara intelektual dan moral.

Dalam momen yang penuh haru, Prof. Rahmatiah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada orang tua, guru, suami, anak, cucu, dan seluruh sivitas akademika. Ia mendedikasikan pencapaian ini sebagai hasil dari cinta, pengorbanan, dan nilai-nilai yang dijunjungnya sepanjang perjalanan akademik dan spiritualnya.

BACA JUGA :  Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI, Desak Turun Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa

RIWAYAT HIDUP PROF. DR. HJ. RAHMATIAH H.L., M.Pd.

Identitas Diri

Nama Lengkap: Prof. Dr. Hj. Rahmatiah H.L., M.Pd.

Tempat/Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 6 Juni 1969

Jenis Kelamin: Perempuan

NIP/NUPTK: 196906061994032003 / 7938747648237102

Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda IV/C

Jabatan Akademik: Guru Besar Ilmu Keagamaan – Hukum Pidana Islam

Unit Kerja: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar

Alamat Kantor:

Kampus II: Jl. H.M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Gowa

Kampus I: Jl. Sultan Alauddin No. 63, Makassar

Alamat Rumah: BTN Graha Surya Pakatto Indah Blok A/5, Jl. Poros Malino

Kontak: 0852-4098-3482

Email:rahmatiah@uin-alauddin.ac.id / rahmatiah.

rahmatiah69@gmail.com

Suami: Dr. Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M. (Dosen Kemdikbudristek DPK Unismuh)

Anak-anak:

  1. M. Irham Alisadikin, S.H. (Rawabi Vallianz – Dammam, Saudi)
  2. Muh. Nur Ihsan, S.K.M. (PT Adhi-Hutama-KSO – Proyek IKN)
  3. Muh. Nur Haq, S.Kom (Wirausaha)
  4. Muh. Nur Fajri (Mahasiswa PNUP)
  5. Nurul Ilmi Az-Zahra (Mahasiswi UINAM)

Menantu:

Diramita, S.Pd. dan Alifah Luthfiyah Thamrin, S.K.M.

Cucu:

Nazeeya Adzkiara Dirham (lahir 1 Januari 2025)

Pendidikan Formal

  1. SD Negeri Boroanging, 1982
  2. MDIA Layang, 1983
  3. SMP Negeri 7 Ujung Pandang, 1985
  4. SMA Negeri 4 Ujung Pandang (Eksakta/Fisika), 1988
  5. S1: IAIN Alauddin (Perdata Pidana Islam), 1993
  6. S2: Universitas Negeri Makassar (IPS/Hukum dan Kewarganegaraan), 2000
  7. S3: UIN Alauddin Makassar (Dirasah Islamiyah/Hukum Islam), 2014

Pengalaman Akademik & Jabatan

Dosen ASN FSH UIN Alauddin Makassar (1994–sekarang)

Sekretaris Jurusan Jinayah Siyasah (2000–2004)

Ketua Jurusan Ilmu Falaq (2016–2020)

Wakil Dekan I FSH (2020–2024)

Wakil Dekan III FSH (2024–sekarang)

Jabatan Fungsional

Lektor Kepala (2012)

Pembina (IV/a – 2012), Pembina Tk. I (IV/b – 2019)

Pembina Utama Muda (IV/c – 2024)

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Islam (1 April 2025)

Pengalaman Luar Negeri

Manila, Filipina (2011 – Peace Building Course)

Malaysia – Samarah Conference & El-Usrah International Conference (2022–2024)

Penghargaan

Satyalancana Karya Satya X Tahun (2011)

Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2015)

Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (2024)

Penulis : Dr. Abdi Widjaja, M.Ag.

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB