Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi

- Publisher

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Suara Utama, Tanggamus – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Tanggamus, Lampung, dikejutkan oleh viralnya kabar di berbagai media online mengenai salah satu oknum pimpinan organisasi profesi wartawan yang memaksakan kerjasama (MoU) dengan Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu. Berita ini telah menyebar luas di grup Berita Tanggamus, memicu perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai etika dan integritas dalam kerjasama antara media dan pemerintah desa.

Kerjasama media dengan pemerintahan desa seharusnya menjadi sinergi yang saling menguntungkan. Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen resmi yang dirancang untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat bekerja sama secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai program dan kegiatan desa, membantu pemerintah desa meningkatkan transparansi, promosi, serta pendidikan dan informasi kepada warga.

BACA JUGA :  Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat

Namun, kasus yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Intimidasi dan pemaksaan dalam kerjasama bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media. Media, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan berita secara objektif dan independen. Pemaksaan untuk menandatangani MoU mencederai nilai-nilai ini dan menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara media dan pemerintah desa.

Dalam menanggapi situasi ini, penting bagi semua pihak untuk kembali ke dasar hukum dan etika yang mengatur kerjasama media dan pemerintah desa. Beberapa undang-undang yang relevan, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Pemerintah desa harus bersikap tegas dalam menolak intimidasi dan memprioritaskan kerjasama yang sesuai dengan kapasitas anggaran dan kebutuhan informasi masyarakat.

Sebaliknya, media harus menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa menindas atau menekan pihak lain. Menjaga independensi dan integritas jurnalistik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Proses seleksi media untuk kerjasama harus dilakukan secara transparan, dengan kriteria yang jelas dan objektif. Ini tidak hanya memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan berkualitas, tetapi juga bahwa anggaran desa digunakan secara efisien dan efektif.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Sebagai penutup, polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya mematuhi etika dan peraturan yang ada. Pemerintah desa dan media perlu berkolaborasi dengan dasar saling menghormati dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, sinergi yang terbangun akan lebih kuat dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Penulis : Ki Mas Prasasti (Aktivis Sosial, Jurnalis Kampung tinggal di Tanggamus)

Editor : Irawan

Sumber Berita: Dari berbagai sumber

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand