SUARA UTAMA,Jakarta-PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Bertempat di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, peluncuran PERTAPSI dibarengi dengan pelantikan pengurus.
Selain itu, ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.
MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendirian PERTAPSI sendiri telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No, AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.
Pengesahan diberikan sesuai dengan Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022. Adapun penandatanganan akta di depan notaris telah dilakukan oleh Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.
“Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum,” ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol.
PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi dan umum.
Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.
Bersamaan dengan launching, pelantikan pengurus, dan penandatanganan MoU, digelar pula seminar nasional Tax Outlook 2023 secara hybrid.