Pernyataan AKP Y. Tedang Soal Mahasiswa Tak Bayar Pajak Dinilai Keliru Secara Fiskal dan Hukum

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tana Toraja, AKP Y. Tedang

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tana Toraja, AKP Y. Tedang

Suara Utama – Surabaya — 6 Oktober 2025 – Pernyataan AKP Y. Tedang, pejabat kepolisian yang menyebut bahwa “mahasiswa belum termasuk pembayar pajak”, menuai sorotan dan kritik tajam dari publik. Video berisi pernyataan tersebut beredar luas di media sosial setelah sang perwira menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyoroti kebijakan publik.

“Mahasiswa belum termasuk pembayar pajak, jadi jangan seenaknya menuntut,” ujar AKP Y. Tedang dalam potongan video yang viral di berbagai platform.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik Menilai Pernyataan Tersebut Menyesatkan

Ucapan itu langsung memancing reaksi luas. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara hukum maupun logika fiskal.

Jika pernyataan AKP Y. Tedang diartikan secara literal, maka mahasiswa semestinya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat berbelanja di minimarket, membeli pulsa, atau makan di restoran cepat saji.

Padahal, setiap transaksi konsumsi di Indonesia secara otomatis mengandung PPN sebesar 11%, tanpa membedakan status sosial pembelinya baik pejabat, pegawai, maupun mahasiswa.

Lebih jauh, jika benar mahasiswa bukan pembayar pajak, maka seharusnya mereka juga tidak diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Namun kenyataannya, mahasiswa tetap harus membayar pajak kendaraan apabila kepemilikannya tercatat atas nama pribadi atau keluarga.

 

Analisis Fiskal: Pajak Ditentukan oleh Penghasilan, Bukan Status

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewajiban pajak ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan status sosial atau profesi.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, atau siswa SMP tidak otomatis menjadi alasan pembebasan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Mereka tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Artinya, setiap warga negara tanpa memandang usia atau status Pendidikan tetap memiliki peran fiskal dalam mekanisme penerimaan pajak negara.

Sebagai informasi, batas PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, seseorang dengan penghasilan di atas angka tersebut wajib menyetor PPh sesuai tarif progresif.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

 

Komentar Eko Wahyu Pramono: Mahasiswa Tetap Berkontribusi Fiskal

Eko Wahyu Pramono, Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus mahasiswa Ilmu Hukum, menilai pernyataan AKP Y. Tedang perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan mempersempit pemahaman fiskal masyarakat.

“Pajak tidak mengenal status mahasiswa, pegawai, atau aparat. Yang diatur adalah penghasilan dan aktivitas ekonomi. Jika seseorang berpenghasilan di atas PTKP, dia wajib bayar pajak penghasilan. Sementara dalam konsumsi, semua orang tanpa kecuali sudah ikut menyumbang lewat PPN,” jelas Eko kepada Suara Utama, Senin (6/10/2025).

Eko menambahkan bahwa mahasiswa justru salah satu kelompok yang aktif berkontribusi pada penerimaan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

“Setiap kali mahasiswa belanja, makan di kafe, isi bensin, atau beli paket data, di situ sudah ada pajak yang mereka bayar. Jadi klaim bahwa mahasiswa bukan pembayar pajak itu tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya.

 

Refleksi: Masalahnya Bukan Siapa yang Bayar Pajak, Tapi Bagaimana Negara Mengelolanya

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

Lebih jauh, Eko menilai pernyataan AKP Y. Tedang menunjukkan lemahnya literasi fiskal di kalangan aparat negara. Menurutnya, narasi “tidak bayar pajak maka tak berhak menuntut” berpotensi menumbuhkan pandangan sempit dan antikritik.

“Masalahnya bukan siapa yang bayar pajak, tapi bagaimana pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk mahasiswa. Jangan sampai pajak dipungut dari rakyat tapi tidak dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Eko juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Menjadi warga negara yang kritis adalah bagian dari kontribusi intelektual, bukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Penutup: Menjadi Terdidik Adalah Bentuk Pajak Intelektual

Polemik ini menjadi cermin bahwa pendidikan fiskal perlu diperkuat di semua lapisan masyarakat, terutama di lingkungan aparat penegak hukum dan lembaga publik.

“Menjadi terdidik tidak membuat seseorang langsung kaya, tetapi menjauhkan dari kemiskinan berpikir dan kesesatan logika”. tutup Eko Wahyu Pramono, mahasiswa Ilmu Hukum sekaligus Anggota IWPI.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/