SUARA UTAMA, BERAU – Kehadiran, Kelompok Usaha Bersama (UBM) , Meraang tani ke Mapolres Berau yang didampingi langsung oleh toko adat yang mengenakan atribut lengkap, Sebagai simbol keseriusan dan penegasan memperjuangkan aspirasi masyarakat lokal.
Pada hari Kamis (9/04). Menyambangi Mapolres untuk menyerahkan surat garapan mereka, Langkah ini di Ambil ditengah konflik lahan dengan pihak perusahaan ya itu PT Berau Coal, Yang kian menegang. Konflik ini memasuki babak baru seiringnya muncul dugaan kuat penggunaan surat palsu oleh pihak perusaan sebagai alat bukti. Hal ini diduga oleh Legal Opinium dari ahli hukum yang menemukan indikasi tindakan pidana sesuai KUHP. Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, Laporan resmi mengenai dugaan pemalsuan ini dikabarkan telah dilayangkan hingga ke Tingkat Polda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon berlarutnya masalah, Hj Ahmad Ismail alias Panglima mandau, Memberi kan ultimatum keras, Kepada pihak perusahaan dan menegaskan tidak akan ada lagi kompromi dan memberikan batas waktu satu(1) bulan bagi pikah terkait untuk memberikan penyelesaian konkret. Panglima mandau mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran untuk melakukan aksi demontrasi dan menutup total oprasioanal di Area yang disengketakan.
Kini pihak UBM dan masyarakat adat menuggu respon cepat dari jajaran Polres Berau untuk menegakkan hukum secara adil dan potensi mobilisasi masa besar-besaran, Jika waktu satu bulan ini tidak ada reaksi.
Penulis : Rudi salam
Sumber Berita: wartawan suara utama










