Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

- Writer

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, – Istilah Negara Hukum telah lama dikenal dan dianut oleh berbagai negara sejak Abad ke XVIII dan istilah tersebut populer digunakan pada sekitar Abad ke XIX sampai Abad ke XX. Di Indonesia sendiri istilah Negara hukum telah digunakan sejak negara ini merdeka. Pernyataan negara Hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar (UUD) 1945, butir ke Satu (1) tentang Sistem Pemerintahan.

Berikut pengertian tentang Negara Hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :

– Menurut Supiono, Negara Hukum sebagai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi segala Alat Negara, Badan Negara, dan semua Komponen Negara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Menurut Munir Fuady, Negara Hukum adalah suatu sistem ketatanegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis

BACA JUGA :  Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

– Menurut F. R. Bothing, Negara Hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasi oleh Hukum, namun diwujudkan dengan pembuatan Undang-undang.

– Menurut Johan Nasution, Negara Hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahannya didasarkan atas Hukum.

– Menurut A. Hamid S. Attamini, Negara Hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan Hukum.

– Menurut Jimly Asshiddiqie, Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada Hukum. Dalam negara hukum, hukum menjadi paling utama dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.

IMG 20250120 WA0018 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto : Wisata Taman Mini Indonesia Indah, untuk menumbuhkan sikap kenegaraan. 

Jadi bisa diartikan bahwa Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Atau dengan kata lain negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran
Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban
Dari Desa untuk Desa: Mengembangkan Koperasi yang Berkelanjutan !
Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Metafora Kuat Turunnya Al-Qur’an Selama Ramadhan
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Paradoks Ramadan
Keris Jawa yang Misterius : Senjata dengan Kekuatan Tersembunyi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:04 WIB

Dari Desa untuk Desa: Mengembangkan Koperasi yang Berkelanjutan !

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:24 WIB

Metafora Kuat Turunnya Al-Qur’an Selama Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:08 WIB

Paradoks Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:21 WIB

Keris Jawa yang Misterius : Senjata dengan Kekuatan Tersembunyi

Berita Terbaru

Pendidikan

Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin

Minggu, 9 Mar 2025 - 07:49 WIB