Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

- Writer

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

umkm baru Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Gedung Sentra UMKM berubah menjadi Dekranasda

SUARA UTAMA, Tanggamus – Merli Yunita Sari, S.H.,CPM Managing partners MYS & Partners Law Firm menyampaikan opini hukum terkait kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam hal rencana pengalihan fungsi Gedung Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Berdasarkan analisis hukum, tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi pelaku UMKM.

Tindakan Cacat Prosedur dan Melanggar Aturan

Dalam analisis yang disampaikan oleh Tim Law Firm Merli Yunita Sari & Partners, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 yang melarang Penjabat Bupati membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum administrasi Negara, Tanggamus, 2 Desember 2024.

Kerugian Bagi Pelaku UMKM: Dampak Ekonomi dan Sosial

Pelaku UMKM menyatakan bahwa perubahan fungsi gedung ini dilakukan tanpa proses partisipatif, mengakibatkan hilangnya ruang promosi dan pemasaran produk lokal. Seperti yang diungkapkan oleh Ir. Akhmadi Sumaryanto, kebijakan ini tidak hanya menghilangkan fasilitas utama bagi UMKM, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial akibat piutang yang belum diselesaikan oleh pengelola gedung sebelumnya.

“Kami merasa hak-hak kami diabaikan. Hilangnya Gedung Sentra UMKM berarti hilangnya akses kami ke pasar yang lebih luas,” ujar Akhmadi dengan tegas. Hal senada disampaikan oleh Dimas, Ketua Forum UMKM Tanggamus, yang menyatakan kekecewaannya karena pelaku UMKM tidak pernah diajak berdiskusi mengenai perubahan ini. “Kami hanya diundang sebelum peresmian untuk diberitahu, bukan untuk berdiskusi. Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Gagal Kontruksi, Inspektorat Diminta Segera Audit Jalan Rebat Beton di Kelurahan Mampun

Apabila rencana Pengalihan fungsi tersebut dilakukan dan mengakibatkan kerugian terhadap keberlangsungan Usaha UMKM maka kebijakan tersebut dapat dikatagorikan Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, terlebih lagi  jika memenuhi empat unsur: adanya tindakan, melawan hukum, menyebabkan kerugian, dan terdapat hubungan kausalitas. Kerugian yang diderita pelaku UMKM, baik materiil maupun imateriil, menjadi bukti nyata dampak dari kebijakan ini.

Desakan Transparansi dan Solusi Bijaksana

Merli Yunita Sari & Partners menekankan pentingnya, penguatan strategi promosi, keberlanjutan dan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dilakukan secara transparan yang berkeadilan,  dan partisipatif. Pemerintah seharusnya mencari solusi yang tidak mengorbankan pelaku UMKM ,” ungkapnya.

Pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang adil. Mereka berharap, fungsi Gedung Sentra UMKM dapat dikembalikan atau ditemukan mekanisme baru yang tidak merugikan sektor usaha kecil dan menengah di Tanggamus.

Keputusan ini bukan hanya soal perubahan fungsi gedung, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keberlangsungan usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Penulis : Irawan

Sumber Berita : MYS & Partners

Berita Terkait

Gus Miftah Tuai Kritik: Pernyataannya Disebut Mengikis Nilai Moral
Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan
Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama
Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
Subdit PAI pada PTU Kementerian Agama RI bersama Persatuan Dosen Agama Nahdlatul Ulama Nusantara Menggelar Penguatan Moderasi Beragama bagi Dosen PAI pada PTU 2024
Meraya Pop-Up Market 2024: Lebih dari Sekadar Belanja, Hadirkan Kegiatan Edukatif dan Hiburan Seru
Operasi SAR di perairan kariangau Balikpapan Barat Resmi Ditutup
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:12 WIB

Gus Miftah Tuai Kritik: Pernyataannya Disebut Mengikis Nilai Moral

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:57 WIB

Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:12 WIB

Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:39 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:42 WIB

Subdit PAI pada PTU Kementerian Agama RI bersama Persatuan Dosen Agama Nahdlatul Ulama Nusantara Menggelar Penguatan Moderasi Beragama bagi Dosen PAI pada PTU 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:49 WIB

Meraya Pop-Up Market 2024: Lebih dari Sekadar Belanja, Hadirkan Kegiatan Edukatif dan Hiburan Seru

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:27 WIB

Operasi SAR di perairan kariangau Balikpapan Barat Resmi Ditutup

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:47 WIB

RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

Berita Terbaru

Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan

Berita Utama

Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan

Kamis, 5 Des 2024 - 18:57 WIB

Artikel

Siapa Pria Tertampan di Dunia 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 18:32 WIB