Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu di Ruang Publik Menjadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 6 Agustus 2025 – Pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang publik kembali mendapat perhatian publik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau agar Kementerian Hukum (Kemenkum) segera menyusun regulasi teknis yang mempermudah pelaku usaha, sekaligus melindungi hak-hak ekonomi para pencipta lagu. Menurutnya, dunia permusikan Indonesia sedang mengalami dinamika, dan DPR telah meminta agar Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merumuskan aturan yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih dalam proses. Sambil menunggu revisi tuntas, kita perlu aturan yang jelas dan memberikan keadilan bagi pelaku usaha serta pencipta lagu,” jelas Dasco.

Dasco menggarisbawahi bahwa revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Pasalnya, kalangan pelaku usaha, terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel, merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran royalti atas lagu yang diputar di tempat usahanya. Prosedur penarikan royalti dianggap tidak transparan dan berpotensi membebani mereka, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu di Ruang Publik Menjadi Sorotan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa total pendapatan royalti pada 2023 mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, distribusi royalti ini kepada pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada 10 LMK yang beroperasi di Indonesia untuk menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengingat bahwa pemutaran karya tanpa kompensasi dapat dianggap sebagai bentuk pembajakan yang dilegalkan. Dasco menekankan bahwa regulasi teknis yang disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil serta tidak memicu konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu.

 

Sebagai praktisi hukum, Yulianto Kiswocahyono menilai bahwa regulasi terkait royalti memang harus melibatkan keseimbangan antara hak-hak ekonomi pencipta lagu dan keberlanjutan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu ditekankan dalam pengelolaan royalti di ruang publik. Pertama, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai mekanisme perhitungan royalti yang bisa diakses oleh pelaku usaha dengan mudah, tanpa harus merasa dibebani oleh sistem yang rumit.

BACA JUGA :  Berkah, SPC Pesantren Bisnis Indonesia Adalah Kegiatan Dunia Akhirat dan Jalin Relasi

“Tidak bisa dipungkiri bahwa pendapatan yang diperoleh dari royalti memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Namun, perlu ada kejelasan dalam perhitungan, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Bagi UMKM, pembebanan tarif royalti harus proporsional dengan kemampuan mereka, dengan tidak mengorbankan hak-hak pencipta lagu,” jelas Yulianto.

Lebih lanjut, Yulianto menekankan pentingnya transparansi dalam penarikan royalti. “Mekanisme yang tidak jelas dapat memicu ketidakpercayaan. Oleh karena itu, peraturan teknis yang ada harus benar-benar mengakomodasi semua pihak secara adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa setiap musisi, pemusik, produser fonogram, dan penyanyi yang karya-karyanya diputar di ruang publik harus memberikan kuasa kepada LMK untuk mendapatkan hak ekonomi atas karyanya. Para penyelenggara ruang publik wajib membayar royalti melalui LMK. Dharma juga menambahkan bahwa suara alam seperti kicauan burung yang diputar di ruang publik juga dikenakan kewajiban royalti, mengingat hak terkait dengan rekaman dan produser fonogram.

 

Yulianto juga menyarankan agar tarif royalti disesuaikan dengan kapasitas usaha, dengan memberikan perhatian khusus kepada usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan. “Tarif khusus bagi UMKM memang sudah ada, namun hal itu harus dipastikan tidak hanya di atas kertas. Diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasinya sesuai dengan tujuan,” tambahnya.

Menurut Dharma, tarif royalti di Indonesia relatif rendah dibandingkan negara lain. Namun, untuk memberikan perlindungan kepada pelaku industri kreatif, tarif ini juga harus mempertimbangkan kapasitas ekonomi pelaku usaha.

Agung Damar Sasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, menyatakan bahwa royalti adalah bentuk imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas pemanfaatan karya lagu atau musik untuk kepentingan komersial. Praktik penarikan royalti ini sudah diatur sejak 1982 dan disempurnakan dalam UU Hak Cipta, termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang juga memuat tarif khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan, diharapkan sistem pengelolaan royalti di Indonesia dapat lebih efisien dan adil bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun pencipta lagu.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru