Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251005 130555 scaled Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok. SU- Nur salim, pasien BPJS PBI yang di pulangkan pihak Rumah Sakit saat kondisinya masih memprihatinkan

SUARA UTAMA, Mesuji — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien dengan diagnosis kanker paru-paru disertai komplikasi, dilaporkan dipulangkan pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025 dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, meski masih dalam kondisi akut dan menggunakan bantuan alat pernapasan.

Menurut keterangan keluarga, pasien telah menjalani perawatan intensif lebih dari satu minggu. Pihak rumah sakit disebut memulangkan pasien dengan alasan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa teropong (endoskopi) yang baru dijadwalkan pada 11 Oktober 2025.

Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ujar salah satu anggota keluarga pasien, Minggu (5/10/2025).

Langkah pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan aturan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama kelompok PBI yang dibiayai oleh negara.

 

Tak Ada Batas Waktu Rawat BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,

Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

Ketentuan ini berarti, tidak ada batas waktu tertentu untuk perawatan pasien BPJS. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis, rumah sakit wajib melanjutkan pelayanan dan BPJS tetap menanggung biayanya.

BACA JUGA :  Sukses Rayakan Ultah PERMATA ke 5 dengan Meriah, Bupati Sanjaya Ajak Bersinergi

Selain itu, dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien stabil dan aman untuk pulang.

Aturan tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih membutuhkan secara medis.


 

Diharapkan Ada Evaluasi

Kasus yang dialami Nur Salim diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk memastikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI berjalan sesuai aturan.

Fasilitas kesehatan diminta untuk berpegang pada indikasi medis dan keselamatan pasien, bukan pada pertimbangan administratif atau teknis penjadwalan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila mengalami kejadian serupa melalui: 📞 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

📍 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak
Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:26

Aman Beroperasi, Ateng Diduga Jadi Penampung dan Pembakar Emas PETI di Desa Langling

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:08

Media Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Jurnalis dan Kontributor di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru