
SUARA UTAMA, Mesuji — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien dengan diagnosis kanker paru-paru disertai komplikasi, dilaporkan dipulangkan pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025 dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, meski masih dalam kondisi akut dan menggunakan bantuan alat pernapasan.
Menurut keterangan keluarga, pasien telah menjalani perawatan intensif lebih dari satu minggu. Pihak rumah sakit disebut memulangkan pasien dengan alasan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa teropong (endoskopi) yang baru dijadwalkan pada 11 Oktober 2025.
“Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ujar salah satu anggota keluarga pasien, Minggu (5/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan aturan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama kelompok PBI yang dibiayai oleh negara.
—
Tak Ada Batas Waktu Rawat BPJS
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Ketentuan ini berarti, tidak ada batas waktu tertentu untuk perawatan pasien BPJS. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis, rumah sakit wajib melanjutkan pelayanan dan BPJS tetap menanggung biayanya.
Selain itu, dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien stabil dan aman untuk pulang.
Aturan tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih membutuhkan secara medis.
Diharapkan Ada Evaluasi
Kasus yang dialami Nur Salim diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk memastikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI berjalan sesuai aturan.
Fasilitas kesehatan diminta untuk berpegang pada indikasi medis dan keselamatan pasien, bukan pada pertimbangan administratif atau teknis penjadwalan.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila mengalami kejadian serupa melalui: 📞 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
📍 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung














