SUARA UTAMA, INHIL- Pemilik akun Facebook Panggung Sandiwara II yang bernama Dadang putra daerah asal kelahiran Desa Belantaraya ini kembali menyoroti sikap Satpol-PP & Dinsos Inhil usai melakukan penertiban manusia silver dkk dilapangan
Dalam hal ini Panggung Sandiwara II yang biasa disapa Dadang ini tidak begitu mempersoalkan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemda ( dinas terkait ), namun pasca pengakutan manusia silver dkk setelah sampai di rumah singgah Dinsos ada hal yang membuat Panggung Sandiwara II terkejut dan menjadi sorotannya
Pertama mereka yang diangkut (manusia silver dkk) dijanjikan pulang setelah melakukan pendataan namun faktanya tak demikian, ada yang mengatakan mereka harus nginap dulu, namun akhirnya mereka tetap bisa pulang walau menjelang larut malam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua mereka tak disediakan makanan atau minuman di rumah singgah tersebut dimana kita tahu sekarang ini bulan Ramadhan itu terlihat & terungkap dari beberapa video yang tersebar di media sosial
Panggung Sandiwara II mengatakan apa yang dialami oleh manusia silver dkk sangat tidak manusiawi untuk itu Bupati selaku pimpinan daerah harus segera memanggil pimpinan dinas tersebut minimal berikan teguran agar hal serupa tidak terulang lagi
Panggung Sandiwara II mengatakan jika Bupati Inhil HM Wardan mendiamkan hal seperti ini maka jangan salahkan masyarakat jika beranggapan Bupati tidak pro terhadap masyarakat kalangan bawah atau Bupati abai terhadap keadilan Rakyat kecil
Memang ini bukan sepenuhnya kesalahan Bupati tapi Bupati harus hadir disini untuk menunjukkan bahwa Beliau peduli dengan hak hak Rakyat kalangan bawah, salah satunya hak manusia yang patut untuk dimanusiakan
Pria yang biasa disapa Dadang ini juga mengatakan angkut boleh angkut tapi tolong manusiakan manusia dengan baik sebab yang diangkut itu orang bukan barang
Salah satu media Inhil mengatakan manusia silver itu terpaksa turun ke jalan karna harus menyekolahkan 3 adik adiknya sebab ayahnya sudah tiada, ia menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi ibu dan ketiga adiknya
Konstitusi kita jelas mengatakan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ( Pemerintah ) jelas tertulis di pasal 34 UUD 1945
Dalam konteks konstitusi itu tersebut tentu kita menanyakan peran pemerintah, semoga Bupati & dinas terkait paham dengan maksud pasal tersebut
Jika bicara prioritas soal penertiban, panggung Sandiwara II mengatakan ada hal yang lebih prioritas untuk ditertibkan yaitu penertiban jalan jalan rusak yang ada di Inhil .
Panggung Sandiwara II ( Dadang )