Pakopak Tak Terbendung, Tercium Dugaan Pungli Bermodus Bisnis di Lingkup SMAN 1 Gending 

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Tercium aroma dugaan bisnis praktek jual beli kain seragam sekolah di lingkungan SMAN 1 Gending Kecamatan Gending kabupaten Probolinggo. Dugaan tersebut tercium oleh ketua pro Jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak. 16/08/2025.

Sangat di sayangkan demi meraup ke untungan Pribadi, kelompok, atau golongan, oknum di lembaga pendidikan SMAN 1 Gending diduga melakukan berbagai macam cara agar terhindar dari jeratan hukum tindak pidana pungutan liar (Pungli).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pakopak Tak Terbendung, Tercium Dugaan Pungli Bermodus Bisnis di Lingkup SMAN 1 Gending  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisnis, dugaan Praktik jual beli kain untuk 3 stel seragam dengan harga yang lumayan besar, itupun belum ongkos jahit nya. Untuk siswa (Laki laki) harus membayar sebesar Rp. 1550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). sementara untuk Siswi (wanita) sebesar Rp. 1690.000 (Satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Jika di kalkulasi dengan ongkos jahit, kurang lebih Rp. 2000.000 (Dua juta rupiah).

Dugaan bisnis, Praktek jual beli kain untuk 3 stel seragam di lingkungan SMAN 1 Gending, Sangat di Sayangkan dan membuat ketua Pro Jamin “Budi Harianto” yang tergabung di komunitas Pakopak Geram dan Murka. Menurut nya, praktek jual beli tersebut adalah bagian dari kelicikan para oknum untuk mencarinya ke untungan.

BACA JUGA :  Parsinomi : Menarik Debat 2 Narasumber

“Masih ada oknum di kabupaten Probolinggo yang diduga melakukan manuver manuver untuk mencari keuntungan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal itu, diduga telah terjadi di lingkungan pendidikan SMAN 1 Gending. informasi yang kami dapat telah terjadi praktek jual beli kain seragam. itu bagian dari kelicikan/modus agar terhindar dari jeratan pungli. “Ungkap nya dengan nada kasar.

Ia menegaskan bahwa, Sehubungan dengan adanya dugaan bisnis praktek jual beli kain seragam di SMAN 1 Gending. pihak nya akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan dan undang-undang setelah data datanya terkumpul.

“Kami tidak akan tinggal diam, Kami akan terus menindak lanjuti dugaan bisnis praktek jual beli kain seragam di SMAN 1 Gending. sebagian data telah terkumpul, kami akan terus berusaha mengumpulkan data data yang berhubungan dengan dugaan ini. Setelah bukti data berkumpul baru kami akan mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Agar pemberitaan berimbang, Team media Mengkonfirmasi oknum kepala sekolah SMAN 1 Gending ” Supriyadi” melalui jejaring sosial pesan singkat Whatsap pada tanggal 15 Agustus 2025. Prihal, adanya dugaan pungli Bermodus/berkedok praktek jual beli kain untuk 3 seragam tersebut. Namun, Team media tidak mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB