Pakar Pajak Dorong Pedoman Jelas dalam Penerapan Prinsip Substance Over Form

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi infografis bertema “Prinsip Substance Over Form!” menampilkan patung Dewi Keadilan (Lady Justice) sebagai simbol penegakan hukum yang adil dan berimbang, berdampingan dengan foto Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

Ilustrasi infografis bertema “Prinsip Substance Over Form!” menampilkan patung Dewi Keadilan (Lady Justice) sebagai simbol penegakan hukum yang adil dan berimbang, berdampingan dengan foto Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

SUARA UTAMA – Surabaya, 27 Oktober 2025 – Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, mendorong pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menyusun pedoman yang jelas dan transparan dalam penerapan prinsip substance over form di bidang perpajakan.
Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjamin keadilan pajak, namun berpotensi disalahartikan jika tidak memiliki batasan dan panduan yang tegas.

 

Penerapan Prinsip Harus Proporsional

Yulianto menjelaskan bahwa prinsip substance over form bertujuan agar pajak dikenakan berdasarkan substansi ekonomi suatu transaksi, bukan hanya bentuk hukumnya. Prinsip ini, katanya, merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan modern yang adil dan efisien.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan prinsip ini harus dilakukan secara objektif dan proporsional, agar tidak merugikan wajib pajak yang telah berupaya patuh.

“Prinsip substance over form memang penting, tapi jangan dijadikan alat untuk mengebuk wajib pajak. Pelaksanaannya harus didasari fakta ekonomi yang sebenarnya, bukan semata tafsir subjektif dari fiskus,” ujar Yulianto dalam keterangan yang diterima Suara Utama.

 

Risiko Ketidakpastian Hukum

Menurut Yulianto, penerapan prinsip tersebut tanpa pedoman yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.
Ia menilai, banyak pelaku usaha yang khawatir tafsir berlebihan terhadap prinsip ini akan berujung pada perlakuan tidak adil saat pemeriksaan pajak.

“Wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban formalnya seharusnya dilindungi. Jangan sampai setiap perbedaan bentuk hukum langsung dianggap sebagai penghindaran pajak,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas

 

DJP Diminta Susun Panduan Teknis

Untuk menghindari kesalahpahaman, Yulianto mendorong DJP agar segera menerbitkan pedoman teknis terkait implementasi prinsip substance over form. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemeriksa pajak sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Kepastian hukum dan keadilan harus berjalan beriringan. DJP perlu memastikan setiap interpretasi dilakukan berdasarkan data dan fakta ekonomi yang obyektif, serta melalui proses yang akuntabel,” tegasnya.

 

Latar Belakang Prinsip Substance Over Form

Prinsip substance over form merupakan konsep perpajakan yang menegaskan bahwa pajak harus dikenakan berdasarkan kenyataan ekonomi yang sesungguhnya, bukan hanya pada bentuk atau dokumen hukumnya.
Prinsip ini digunakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan melalui rekayasa bentuk hukum transaksi.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini memiliki dasar pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menilai kembali transaksi yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Penerapan prinsip ini banyak ditemukan dalam kasus transfer pricing, leasing, dan restrukturisasi usaha antarperusahaan.

 

Menjaga Keadilan dan Kepastian

Melalui pandangannya, Yulianto menegaskan bahwa tujuan utama sistem perpajakan bukanlah semata-mata mengejar penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal dan kepastian hukum.
Ia berharap agar penerapan prinsip substance over form benar-benar diarahkan untuk menegakkan keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi dunia usaha.

“Prinsip ini seharusnya menjadi alat pembinaan, bukan penindasan. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa diperlakukan adil dan diberi kejelasan,” tutupnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru