P3HI lakukan Pelantikan Advokat di Kalteng

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama setelah selesai Pelantikan Advokat P3HI

Foto Bersama setelah selesai Pelantikan Advokat P3HI

Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI melaksanakan kegiatan pelantikan Advokat/ Pengacara di rumah Betang Palangka Hadurut Palangka Raya, Jl. Temenggung Tilung 18 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Jum’at (12/07/2024).

ketua p3hi pusat P3HI lakukan Pelantikan Advokat di Kalteng Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH

Advokat muda tersebut di lantik oleh Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH didampingi Sekretaris Jenderalnya, Wijiono, SH dan sejumlah pengurus beserta pimpinan DPD P3HI Kalimantan Tengah.

“Pelantikan ini sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Aspihani seusai melantik advokat muda P3HI tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 P3HI lakukan Pelantikan Advokat di Kalteng Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aspihani, pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan, setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Diketahui, lanjut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat itu sendiri sebagaimana pasal 2 ayat (2) sebagaimana ditegaskan pada UU Advokat.

“Setelah anda dilantik ini, anda sudah resmi berprofesi sebagai Advokat, dan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang anda adalah penegak hukum. Profesi anda sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, ya sama sebagai penegak hukum,” katanya, Jum’at (12/07/2024) saat di wawancarai sejumlah wartawan.

BACA JUGA :  YP3K Bersinergi Dengan DISBUNNAK KALBAR

Namun, kata Aspihani, peserta yang sudah dilantik belum lengkap kalau belum mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi.

“Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan, mereka sudah mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, semua berkas sudah masuk dan sudah di perifikasi oleh pihak pengadilan tinggi sendiri,” bebernya.

“Dalam beracara di pengadilan nantinya, seorang advokat harus memiliki Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat. Karena itu biasanya di minta untuk menunjukan,” terangnya.

Senada juga, Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I Tubil, SH, M.AP menyatakan, pelantikan yang telah dilaksanakan adalah merupakan sebuah amanah dari UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

ketua p3hi kalteng P3HI lakukan Pelantikan Advokat di Kalteng Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I Tubil, SH, M.AP

“Kita bersyukur, pak Ketum orangnya sangat bijak, sehingga hari DPD P3HI Kalteng melaksanakan pelantikan ,” kata Mambang, yang merupakah Tokoh Adat di Kota Palangka Raya

Didampingi Sekretaris DPD P3HI Kalteng, Drs. Singkang W Kasuma, SH, MH, dan sejumlah pengurus, Mambang mengharapkan, semua advokat P3HI yang dilantik sesudah pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat menjalankan profesinya dengan baik, dan memiliki hati yang dengan tulus iklas melayani masyarakat.

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur
Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru