SUARA UTAMA, Probolinggo – Belum kelar dugaan oknum Debt Collector BRI Unit Banyuanyar tidak beretika dan masuk rumah tanpa izin di desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Kini terendus media dugaan oknum petugas BRI Unit Banyuanyar Kongkalikong dengan Warga Desa Liprak Kulon yang diduga telah menghilang. 09/12/2025.
Diduga “IN” warga dusun Kramat desa Liprak Kulon kongkalikong dengan oknum BRI Unit Banyuanyar untuk mencairkan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain. Diantaranya nama yang di gunakan, “II” “SPM” dan “MZ” warga desa Liprak kulon. Dari ketiga nama yang digunakan diduga salah satunya tanpa persetujuan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Miris nya, diduga oknum kepala desa Liprak kulon “LH” Memanggil warga nya “II” “SPM” dan “MZ” pada tanggal 09 Oktober 2025 tanpa mencantumkan maksud serta tujuan yang jelas. Di ketahui dalam surat panggilan berbunyi menindak lanjuti laporan permasalahan dari BRI tanpa penjelasan untuk mediasi ataupun klarifikasi.
Dewan Pengurus cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak selaku penerima kuasa Non Litigasi dari “II” “SPM” dan “FZ” warga desa Liprak Kulon. Mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala cabang BRI Probolinggo.
“Dugaan keterlibatan oknum petugas BRI Unit Banyuanyar dalam pencairan pinjaman uang menggunakan nama orang lain sudah kami layangkan surat ke BRI cabang Probolinggo. Dugaan kami sangat kuat “IN” warga desa Liprak kulon menggunakan puluhan nama orang lain untuk meminjam di BRI. Oleh karenanya kami menduga “IN” kongkalikong dengan oknum petugas BRI Unit Banyuanyar. “Ucap nya.
Budi Harianto menegaskan bahwa ketiga orang klaen nya enggan untuk membayar angsuran tersebut ke BRI Unit Banyuanyar. “Yang jelas klaen kami enggan untuk melunasi pinjaman tersebut. Karena yang menikmati uang yang di cairkan bukan klaen kami. Bahkan ada juga yang di cairkan tanpa persetujuan klaen kami. “Ucap nya.
Ia juga mempertanyakan kapasitas oknum kepala desa Liprak kulon “LH” yang memanggil ketiga orang warga nya tanpa tujuan yang jelas pada tanggal 09 Oktober 2025. Dengan surat panggilan yang terindikasi tidak jelas sehingga ketiga klaen nya tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Oknum kepala desa Liprak kulon ini apa kapasitasnya memanggil warganya?. Dalam surat panggilan itu tidak jelas tujuan nya, di panggil untuk mediasi atau klarifikasi?. Karena klaen kami tidak menghadiri panggilan tersebut, kok oknum kepala desa ini mendatangi rumah warga nya bersama oknum petugas BRI. Apa oknum kepala desa Liprak kulon mau menjadi debt Collector?. “Pungkas nya.
Selanjutnya team Media mengkonfirmasi oknum kepala BRI Unit Banyuanyar “Engsi” Melalui pesan singkat whatsap tanggal 08 Desember 2025. 1. Apakah benar Debitur atas nama “II” “SPM” dan “MF”mempunyai tanggungan di BRI?.2. Apakah BRI sudah memastikan siapa yang menikmati uang pinjaman tersebut?.3. Apakah benar yang atas nama Suparmi di cairkan Tanpa persetujuan yang bersangkutan?.4. BRI Unit Banyuanyar melaporkan terkait Apa kepada Kepala Desa Liprak Kulon?. Lagi lagi team media tidak mendapatkan jawaban.
Sementara oknum kepala desa Liprak kulon “LH” saat di konfirmasi team media melalui jaringan yang sama pada tanggal yang sama. 1. BRI Unit Banyuanyar melaporkan terkait apa kepada pemerintah Desa Liprak kulon, sehingga jenengan pada tanggal 09 Oktober 2025. Memanggil tiga orang warga jenengan.? 2. Tujuan pemanggilan ke tiga warga tersebut apakah untuk mediasi atau klarifikasi?. Namun, team media belum mendapatkan jawaban sampai berita ini di tayangkan.
Penulis : Ali Misno














