Mengenal Gerakan Samin dan Gerakan Anti Pajak: Sejarah, Dampak, dan Pandangan Yulianto Kiswocahyono

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior, memberikan pandangan bijak mengenai pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan negara. Beliau mengingatkan bahwa meskipun kritik terhadap kebijakan perpajakan sah, menolak membayar pajak hanya akan merugikan masa depan negara. Sebagai warga negara, kita perlu mengawasi penggunaan pajak untuk kepentingan bersama.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior, memberikan pandangan bijak mengenai pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan negara. Beliau mengingatkan bahwa meskipun kritik terhadap kebijakan perpajakan sah, menolak membayar pajak hanya akan merugikan masa depan negara. Sebagai warga negara, kita perlu mengawasi penggunaan pajak untuk kepentingan bersama.

SUARA UTAMA – jakarta, 28 Agustus 2025 – Gerakan anti pajak yang dipelopori oleh Samin di Jawa Tengah pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20 adalah salah satu bentuk perlawanan rakyat terhadap penjajahan Belanda. Berpusat di kawasan Blora, Gerakan Samin atau yang lebih dikenal dengan nama Saminisme, berfokus pada penolakan terhadap kebijakan pajak yang dirasa membebani rakyat, khususnya para petani. Dalam gerakan ini, penolakan terhadap kewajiban membayar pajak dan kerja paksa yang dipaksakan oleh penjajah menjadi simbol perlawanan moral dan sosial terhadap otoritas yang dianggap tidak sah.

Gerakan Samin adalah contoh konkret bagaimana rakyat dapat bersatu untuk menanggapi ketidakadilan yang terjadi dalam sistem perpajakan di bawah pemerintahan kolonial. Meski gerakan ini tidak berhasil sepenuhnya mengubah kebijakan pajak pada masa itu, namun semangat perlawanan terhadap ketidakadilan pajak menjadi bagian integral dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Gerakan Anti Pajak di Era Modern: Menghadapi Tantangan Lebih Besar

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengenal Gerakan Samin dan Gerakan Anti Pajak: Sejarah, Dampak, dan Pandangan Yulianto Kiswocahyono Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di era modern, meskipun gerakan serupa terus muncul, dampaknya masih belum bisa terekspos secara masif. Sebagai contoh, meskipun tagar #StopBayarPajak sempat viral pada Februari-Maret 2023, gerakan ini belum mampu memberikan perubahan yang signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Gerakan ini, meski berhasil menarik perhatian masyarakat, belum dapat menyentuh akar persoalan yang lebih mendalam terkait ketidakadilan dalam sistem perpajakan dan pengelolaan anggaran negara.

Namun, di luar Indonesia, gerakan anti pajak modern telah memberikan dampak yang jauh lebih besar dalam merombak dinamika politik dan kebijakan fiskal. Gerakan-gerakan seperti California Proposition 13, UK Poll Tax Riots, Boston Tea Party, protes Goods and Services Tax (GST) di Australia, Taxpayer Bill of Rights (TABOR) di Colorado, serta gerakan “Yellow Vests” di Prancis, semuanya menggunakan berbagai pendekatan mobilisasi massa, penolakan pajak, dan pembangkangan sipil untuk menangguhkan atau membatalkan kebijakan pajak yang dianggap kontroversial dan tidak adil. Meskipun gerakan-gerakan ini tidak menghapuskan sistem pajak secara keseluruhan, mereka berhasil memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal yang lebih adil dan membentuk ulang wacana politik di negara mereka.

Pajak Sebagai Instrumen Pembangunan, Menurut Yulianto Kiswocahyono

Komentar dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior, memberikan pandangan yang lebih bijak terkait dengan perdebatan pajak. Menurut Yulianto, pajak bukanlah hal yang harus dihindari, karena pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan kemajuan negara.

BACA JUGA :  6 Tantangan Jurnalis dalam Mempertahankan Integritas dan Kebenaran

“Pajak itu tidak selalu buruk karena merupakan instrumen untuk membangun dan memajukan negeri, seperti untuk membangun sekolah, akses jalan, dan fasilitas umum lainnya. Menolak pajak itu merupakan sikap yang kurang bijak. Namun, yang perlu kita lakukan adalah mengawasi dengan ketat penggunaan pajak dan memastikan ketepatannya dalam sasaran pembangunan,” ujar Yulianto.

Yulianto menambahkan bahwa mengkritik kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan masyarakat adalah hal yang sah. Namun, menolak membayar pajak secara kolektif atau individual bukanlah langkah yang bijaksana. “Kita boleh mengkritik kebijakan perpajakan yang memberatkan kita, tetapi menolak untuk membayar pajak adalah tindakan yang kurang bijak. Sebagai warga negara yang baik, kita harus bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan pajak sesuai dengan tujuan pembangunan yang adil dan transparan,” tambahnya.

Pelajaran dari Gerakan Anti Pajak di Dunia

Gerakan-gerakan anti pajak di berbagai belahan dunia memberikan pelajaran penting tentang bagaimana penolakan kolektif terhadap kebijakan pajak yang dianggap tidak adil bisa mendorong perubahan yang signifikan. Mereka membuktikan bahwa mobilisasi massa dan pembangkangan sipil dapat merombak kebijakan fiskal dan memengaruhi dinamika politik dalam suatu negara. Di Indonesia, meskipun tantangan yang dihadapi lebih besar, pelajaran dari gerakan anti pajak ini memberikan gambaran tentang potensi perubahan yang dapat terjadi apabila masyarakat lebih terorganisir dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan fiskal yang lebih adil dan transparan.

Kesimpulan

Perlawanan terhadap pajak bukanlah hal baru dalam sejarah, baik di Indonesia maupun di dunia. Gerakan Samin menjadi salah satu contoh kuat bagaimana rakyat bisa menentang kebijakan yang tidak adil. Namun, di era modern, tantangan lebih besar dihadapi oleh gerakan serupa yang masih belum dapat mengubah sistem pajak secara fundamental. Sebagaimana diungkapkan oleh Yulianto Kiswocahyono, pajak itu bukanlah hal yang buruk selama penggunaannya tepat sasaran untuk membangun negara. “Mengkritik kebijakan pajak itu sah, namun menolak membayar pajak hanya akan merugikan diri kita dan masa depan negara,” tutupnya. Sebagai warga negara, kita perlu bersama-sama mengawasi dan memastikan pajak digunakan dengan bijak untuk kepentingan bersama.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB