LPKNI Gerudug Kantor Disperindagkop Merangin Imbas Gas LPG 3 Kg Langka

- Writer

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Gegara kelangkaan tabung gas LPG 3 kg subsidi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin. Disperindagkop dan UKM didemo , Selasa (21/5/2024).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin meminta agar Dinas Disperindagkop Kabupaten Merangin segera mengatasi kesulitan warga menukarkan tabung gas.

Pantauan Suara Utama kantor yang berada di JL. Jendral Sudirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin ini mendapat pengawalan dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 LPKNI Gerudug Kantor Disperindagkop Merangin Imbas Gas LPG 3 Kg Langka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya di hadapan pegawai Disperindag, salah satu pendemo Gondo Irawan menyampaikan keluhannya atas kelangkaan tabung gas di pasaran.

Menurutnya kelangkaan yang terjadi sudah berlangsung lama.

Untuk itu ia meminta agar Disperindag kop Kabupaten Merangin terus menelusuri dan mencari penyebab terjadinya kelangkaan.

“Kita meminta agar ada upaya tegas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin untuk segera mengatasi kelangkaan ini,” ujar Gondo

 

IMG 20240522 082440 LPKNI Gerudug Kantor Disperindagkop Merangin Imbas Gas LPG 3 Kg Langka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Ditempat yang sama H. Sukarlan SE selaku Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), memberi waktu 30 hari kerja agar masalah terkait dengan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg segera teratasi dengan mencari solusi terbaik.

“Kami berikan waktu 30 hari kerja untuk tindaklanjuti dan action terkait permasalahan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg di Merangin” tegasnya.

BACA JUGA :  Hanif lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Elit Pro Academy PSBS

Ditambahkannya lagi menurut Sukarlan, menurutnya pemicu pertama kelangkaan gas elpiji 3 kg adalah adanya disparitas harga yang sangat menyolok karena meningkatnya penggunaan gas tersebut, Akibat dari itu masyrakat terpaksa harus membayar tinggi,walaupun dari kalangan menengah kebawah

“Oleh karena itu, jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi gas elpiji, maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi. Pemda harus harus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan saja. Berikan sanksi tegas bagi oknum dari agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan malpraktik distribusi dan melakukan pelanggaran,” Tambahnya.

Masih menurut dia, dalam hal ini Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan law enforcemen. PT Pertamina juga harus tegas untuk memutus kerjasama dengan distributor nakal. Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar. Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tindakan tegas yang signifikan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin, ya kita akan lanjutkan ke Disperindagkop Provinsi Jambi dan Pertamina Jambi,” Demikian pungkasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB