Laskar Cemeti Kritik Prosedur Dewan Banyuwangi  Tekankan Hukum Harus Jalan Tanpa Tekanan

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Banyuwangi – Laskar Cemeti merilis pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra, Suwito, dan para kepala desa (kades) yang menolak pernyataannya di media sosial mengenai klaim “80% kades bermasalah”.

Dalam pernyataannya,  ketua Laskar Cemeti “Muhammad Annas” menilai bahwa dinamika yang berkembang beberapa hari terakhir telah menimbulkan kebingungan publik, terutama setelah para kepala desa hadir beramai-ramai ke Gedung DPRD Banyuwangi. Kedatangan mereka, menurut Cemeti, adalah bentuk penyampaian keberatan kolektif, bukan pengerahan massa, karena dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku.

Namun, perhatian utama “Muhammad Annas” Laskar Cemeti tertuju pada prosedur internal DPRD yang dinilai tidak tepat. Hearing yang digelar untuk merespons polemik pernyataan Suwito dilakukan tanpa melibatkan Badan Kehormatan (BK), padahal BK adalah alat kelengkapan resmi dewan yang berwenang memproses dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi soal tata kelola. Ketika DPRD mengabaikan BK, maka mekanisme formal dilewati dan rawan menimbulkan kesan bahwa proses ini terburu-buru, emosional, dan tidak berlandaskan aturan,” tegas Laskar Cemeti.

Ketua Laskar Cemeti menambahkan bahwa forum hearing yang terbuka tanpa mekanisme etik yang baku justru menghadirkan risiko: forum berubah menjadi ruang tekanan, bukan ruang klarifikasi. Situasi tersebut berpotensi memperkeruh polemik, bukan menyelesaikannya.

Selain mengkritisi mekanisme DPRD, Laskar Cemeti juga menegaskan kembali posisi mereka terkait penegakan hukum. Polemik publik, menurut mereka, tidak boleh mengalihkan perhatian dari dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah dilaporkan atau tengah diperiksa terkait sejumlah oknum kepala desa.

BACA JUGA :  Pj Bupati Mesuji Lampung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, APH harus tetap memprosesnya secara objektif. Jangan sampai dinamika politik menumpulkan penegakan hukum atau menghentikan proses yang sedang berjalan,”Katan Ketua Laskar Cemeti.

Laskar Cemeti menyebut bahwa prinsip utama dalam negara hukum adalah kepastian, bukan reaksi. Karena itu, mereka meminta aparat—Polisi, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah—untuk memastikan bahwa setiap laporan, temuan, atau audit terkait kepala desa tetap diproses tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Laskar Cemeti mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPRD, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pernyataan di ruang publik berbasis data. Menyampaikan opini tanpa basis data yang kuat dapat mencederai nama baik pihak lain dan memperburuk relasi antara pemerintah desa dan DPRD.

Meski demikian, Laskar Cemeti juga menilai bahwa keberatan para kepala desa merupakan langkah sehat dalam demokrasi apabila disampaikan secara konstitusional dan tidak menghalangi jalannya pemerintahan. Laskar Cemeti kembali menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi pelajaran bersama.

“Banyuwangi memerlukan ruang demokrasi yang tertib, bukan gaduh. Prosedur DPRD harus dihormati, hak keberatan harus dijaga, dan hukum harus tetap berjalan. Inilah cara menjaga Banyuwangi tetap stabil, transparan, dan akuntabel.”

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Pengelolaan Air Bersih Desa Paras Menjadi Sorotan, Diduga tidak berpayung hukum 

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49

Pengelolaan Air Bersih Desa Paras Menjadi Sorotan, Diduga tidak berpayung hukum 

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20