Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga

- Writer

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Purbalingga – Larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Goentoer Darjono Purbalingga telah diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga. Langkah ini diambil untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib, bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Berikut adalah beberapa alasan dan tujuan utama dari larangan ini, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung para pedagang yang terdampak.

Alasan Larangan Berjualan Bagi PKL

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PKL yang berjualan di sekitar GOR Goentoer Darjono sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. PKL yang berjualan di pinggir jalan menyempitkan ruang lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan.

Selain itu sering terjadi penumpukan sampah akibat aktivitas PKL yang tidak teratur, ini bisa menyebabkan masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar GOR. Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit dan mengurangi estetika kawasan.

Pengunjung GOR Goentoer Darjono yang datang untuk berolahraga atau bersantai sering merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Penataan yang lebih baik diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Penataan kawasan sekitar GOR Goentoer Darjono adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kota. Kawasan yang tertata rapi dan estetis akan memberikan kesan positif bagi warga dan pengunjung, serta meningkatkan citra kota Purbalingga.

Tujuan Larangan Berjualan Bagi PKL

GOR Goentoer Darjono adalah fasilitas olahraga dan rekreasi yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur. Tujuan larangan ini adalah untuk menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai.

Larangan berjualan bagi PKL juga melindungi hak-hak pedagang yang telah memiliki izin dan berjualan di tempat yang telah ditentukan. Dengan menata PKL, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mie Lokal Bebas Gluten Lokality, Kelezatan dan Kebijakan Lingkungan dari Yogyakarta untuk Indonesia

Dengan adanya larangan ini diharapkan kawasan menjadi lebih bersih, nyaman dan tertata, kualitas hidup warga Purbalingga akan meningkat. Pengunjung dapat menikmati fasilitas olahraga dan rekreasi dengan lebih nyaman dan tenang.

Upaya Pemerintah dalam Mendukung PKL

Pemerintah daerah  telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL mengenai alasan dan tujuan larangan berjualan di sekitar GOR. Melalui pendekatan persuasif, pemerintah berusaha menjelaskan  manfaat dari penataan kawasan tersebut. “Pemerintah telah menjelaskan kepada kami mengapa larangan ini diberlakukan. Kami diajak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar GOR,” ujar Ema, seorang PKL di kawasan  tersebut.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah menyediakan lokasi  relokasi yang lebih layak bagi para PKL. Lokasi baru ini dirancang untuk menampung PKL dengan fasilitas yang memadai sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada PKL yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan tersebut mencakup pelatihan usaha, bantuan  modal, dan dukungan lainnya untuk memastikan para PKL tetap bisa berusaha dengan baik. Setelah pemberlakuan larangan,

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada PKL yang melanggar aturan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga.

Kesimpulan

Larangan berjualan bagi PKL di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga merupakan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.

Larangan ini juga bertujuan menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai, melindungi hak pedagang legal dan menciptakan kawasan yang bersih, tertib, aman dan nyaman. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga. Pemerintah juga berusaha memastikan bahwa larangan ini harus diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Intan Jaya Launching Penerbangan Perdana Subsidi Jasa Angkutan Udara 2025
Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025
Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara
Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?
LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan
Proyek Pembangunan TPS Desa Sologudik Kulon Diduga Asal Asalan, Informasi keterbukaan Publik pun Tertutup. 
Realisasi Anggaran Dana Desa Anggaran Pertama Tahun 2025, Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat Setempat. 
Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 11:53 WIB

Bupati Intan Jaya Launching Penerbangan Perdana Subsidi Jasa Angkutan Udara 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 10:40 WIB

Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 07:21 WIB

Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:39 WIB

LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:58 WIB

Proyek Pembangunan TPS Desa Sologudik Kulon Diduga Asal Asalan, Informasi keterbukaan Publik pun Tertutup. 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:19 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Anggaran Pertama Tahun 2025, Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat Setempat. 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:11 WIB

Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Artikel

Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara

Senin, 5 Mei 2025 - 07:21 WIB