Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Purbalingga – Larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Goentoer Darjono Purbalingga telah diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga. Langkah ini diambil untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib, bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Berikut adalah beberapa alasan dan tujuan utama dari larangan ini, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung para pedagang yang terdampak.

Alasan Larangan Berjualan Bagi PKL

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PKL yang berjualan di sekitar GOR Goentoer Darjono sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. PKL yang berjualan di pinggir jalan menyempitkan ruang lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan.

Selain itu sering terjadi penumpukan sampah akibat aktivitas PKL yang tidak teratur, ini bisa menyebabkan masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar GOR. Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit dan mengurangi estetika kawasan.

Pengunjung GOR Goentoer Darjono yang datang untuk berolahraga atau bersantai sering merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Penataan yang lebih baik diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Penataan kawasan sekitar GOR Goentoer Darjono adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kota. Kawasan yang tertata rapi dan estetis akan memberikan kesan positif bagi warga dan pengunjung, serta meningkatkan citra kota Purbalingga.

Tujuan Larangan Berjualan Bagi PKL

GOR Goentoer Darjono adalah fasilitas olahraga dan rekreasi yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur. Tujuan larangan ini adalah untuk menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai.

Larangan berjualan bagi PKL juga melindungi hak-hak pedagang yang telah memiliki izin dan berjualan di tempat yang telah ditentukan. Dengan menata PKL, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Dengan adanya larangan ini diharapkan kawasan menjadi lebih bersih, nyaman dan tertata, kualitas hidup warga Purbalingga akan meningkat. Pengunjung dapat menikmati fasilitas olahraga dan rekreasi dengan lebih nyaman dan tenang.

Upaya Pemerintah dalam Mendukung PKL

Pemerintah daerah  telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL mengenai alasan dan tujuan larangan berjualan di sekitar GOR. Melalui pendekatan persuasif, pemerintah berusaha menjelaskan  manfaat dari penataan kawasan tersebut. “Pemerintah telah menjelaskan kepada kami mengapa larangan ini diberlakukan. Kami diajak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar GOR,” ujar Ema, seorang PKL di kawasan  tersebut.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah menyediakan lokasi  relokasi yang lebih layak bagi para PKL. Lokasi baru ini dirancang untuk menampung PKL dengan fasilitas yang memadai sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada PKL yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan tersebut mencakup pelatihan usaha, bantuan  modal, dan dukungan lainnya untuk memastikan para PKL tetap bisa berusaha dengan baik. Setelah pemberlakuan larangan,

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada PKL yang melanggar aturan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga.

Kesimpulan

Larangan berjualan bagi PKL di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga merupakan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.

Larangan ini juga bertujuan menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai, melindungi hak pedagang legal dan menciptakan kawasan yang bersih, tertib, aman dan nyaman. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga. Pemerintah juga berusaha memastikan bahwa larangan ini harus diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Berita Terbaru