SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan menanggapi adanya dugaan intimidasi dan penolakan cicilan tunggakan konsumen oleh oknum pegawai PDAM Unit Pedagangan kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Walaupun pada akhirnya, konsumen di izinkan untuk menyicil sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya.18/12/2025.
Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan yang mengalami tunggakan sepuluh hingga empat puluh bulan, berjumlah ratusan konsumen. Tunggakan terjadi diduga akibat tidak di lakukan penagihan secara rutin setiap bulan. Hal tersebut terindikasi adanya kelemahan dalam sistem manajemen internal atau operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, warga desa tegalwatu “RZ” Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengakui adanya tunggakan bulanan tersebut. Menurutnya, yang harus di perbaiki PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan adalah sistem yang terindikasi lemah.
“Memang kami mempunyai tunggakan sampai belasan bulan. Kami menunggak karena petugas nagih itu tidak rutin setiap bulan. Kadang di tagih kadang tidak. Jadi menurut kami, siapapun Kepala unit nya dan siapapun Direktur nya jika sistem yang terindikasi lemah tidak di perbaiki, Percuma kata rita. “Ucap nya.
Ia menegaskan bahwa sebelum menerima surat sekitar tahun 2023 yang terindikasi dugaan intimidasi. Konsumen mengaku telah menyicil tunggakan tersebut. Dengan adanya surat yang di keluarkan oleh kepala bagian langganan PDAM Tirta Argapura tanggal 08 Desember 2025. Ia merasa Geram, Pasal nya dugaan intimidasi terulang kembali.
“Terkait tanggungan kami, mulai dulu kami telah menyicilnya, tapi kenapa dugaan intimidasi saat ini terulang lagi. Sekitar satu setengah tahun lalu, kami di kasih surat yang isinya terindikasi intimidasi (mau di cabut). Sekarang ada surat yang isinya terindikasi intimidasi juga, ini tidak boleh di biarkan. Konsumen harus bersuara dengan lantang, kalau perlu kita demo saja. “Tegas nya dengan nada sangar.
Di tempat terpisah, konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “HM” menduga oknum petugas nagih yang tidak tepat waktu sangat merugikan konsumen. Selain menjelaskan Administrasi dan perawatan, Ia Mempertanyakan harga Air perkubik nya.
“Oknum petugas nagih tidak tentu, kadang datang kadang tidak. Seperti hari ini (19 Desember 2025) katanya mau datang tapi faktanya tidak ada. Ini sangat merugikan kami, terlambat 1 hari, kami harus bayar denda Rp. 5000. Dalam setiap bulan itu ada uang pemeliharaan Rp. Rp. 5000. Uang administrasi Rp. 10. 0000. Lalu berapa sebenarnya harga air dalam perkubik. “Katanya.
Penulis : Ali Misno














