SUARA UTAMA, Merangin – Polemik terkait ijazah di MAN 2 Merangin, yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, hingga kini masih menyisakan masalah serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sekitar 78 siswa lulusan tahun ajaran 2024/2025 belum mendapatkan ijazah mereka. Padahal, dokumen tersebut sangat penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun untuk kebutuhan melamar pekerjaan.
Seorang wali murid asal Kecamatan Tabir mengungkapkan, pada Senin (15/9/2025) beberapa alumni mendatangi sekolah untuk meminta ijazah. Namun, pihak sekolah hanya memberikan transkrip nilai sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya bersama teman-temannya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Ada yang butuh untuk daftar kuliah, ada juga yang hendak ikut tes TNI. Tapi ternyata ijazah tidak ada, yang diberikan hanya transkrip nilai. Itu pun akhirnya ditolak bahkan disobek oleh para murid karena bukan itu yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Peristiwa penolakan transkrip nilai oleh para alumni ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai, kondisi ini telah merugikan masa depan para siswa yang sudah berjuang menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Merangin.
Seorang tokoh masyarakat Tabir menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan dengan jelas. Jangan sampai semua murid jadi korban. Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kemenag Jambi harus segera turun tangan, mengevaluasi, dan mengkroscek ke lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, menurut keterangan seorang guru, Kepala MAN 2 Merangin, Fahru, S.Ag, saat ini tidak dapat dijumpai karena sedang berada di Jakarta.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kepala MAN 2 Merangin maupun jajaran sekolah terkait alasan belum diterbitkannya ijazah bagi 78 siswa tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














