Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban

- Writer

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id – Nias, Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga desa, Danosokhi Halawa, melaporkan kepada awak media mengenai masalah ini, kamis (01/08/24).

Menurut Danosokhi, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias telah mengeluarkan surat kepada Bupati Nias pada tahun 2022 terkait temuan selisih anggaran sebesar 524 juta rupiah dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2021. Temuan ini, katanya, berkaitan dengan pembangunan gedung balai serba guna di Desa Lolofaoso, yang anggarannya mencapai sekitar 725 juta rupiah. Hingga kini, bangunan tersebut baru berdiri dengan empat tiang tapak besi dan ditutup dengan hamparan rumput, tanpa adanya kemajuan yang berarti.

WhatsApp Image 2024 08 01 at 22.19.52 Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danosokhi juga menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan realisasi di lapangan. “Masyarakat merasa kecewa karena dana yang sudah digelontorkan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

Sumber internal dari pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai perangkat desa, sedangkan keputusan akhir ada pada kepala desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bukti Cerdaskan Bangsa, AR Learning Center Gelar Momentum Temu Kangen Alumni dalam Silaturahmi Nasional

WhatsApp Image 2024 08 01 at 22.19.52 1 Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lolofaoso melalui kunjungan ke kantornya tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak ada di tempat saat media datang. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.

Media juga menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Nias untuk meminta klarifikasi mengenai masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diterima.

 

Masyarakat Desa Lolofaoso berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka merasa belum mendapatkan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana desa tersebut. Danosokhi menambahkan bahwa sekitar satu minggu yang lalu, Bupati Nias telah mengukuhkan Kepala Desa Lolofaoso untuk melanjutkan masa jabatan lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan presiden terbaru. “Kami khawatir dengan situasi ini, terutama karena kepala desa baru saja dilanjutkan masa jabatannya,” tambahnya.

Kasus ini masih berkembang dan diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi serta solusi untuk masalah yang dihadapi masyarakat Desa Lolofaoso.

Berita Terkait

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB