Kenaikan PBB Picu Protes, Pusat Terbitkan Edaran: Daerah Diminta Tahan Kenaikan yang Memberatkan

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disusun oleh: Rinto Setiyawan – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia

 

SUARA UTAMA – Jakarta, 17 Agustus 2025 — Gelombang protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah sejak awal Agustus. Pemerintah Pusat merespons melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 yang menganjurkan penundaan atau pencabutan kebijakan kenaikan tarif PBB/NJOP yang dinilai memberatkan, sembari memulihkan penggunaan aturan tahun sebelumnya. Sehari sesudahnya, Pemkab Semarang membatalkan rencana kenaikan PBB/NJOP dan menyiapkan mekanisme pengembalian selisih bagi wajib pajak yang terlanjur membayar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo pada 8 Agustus 2025 mencabut rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250% setelah mendapat penolakan luas. Namun aksi massa pada 13 Agustus 2025 tetap berlangsung dengan tuntutan yang meluas. Laporan media arus utama menyebut skala massa ribuan/puluhan ribu orang.

BACA JUGA :  Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik

Di Jombang, Jawa Timur, pemberitaan mencatat kasus kenaikan individu hingga 1.202%, memicu protes dan gelombang pengajuan keringanan ke Bapenda. Pemda menyatakan evaluasi lanjutan terhadap pengaturan PBB-P2 tetap berjalan.

Sebelumnya, pemerintah menempuh langkah efisiensi belanja 2025 lewat Inpres No. 1/2025. Dokumen resmi menyebutkan target penghematan Rp306,6 triliun, termasuk efisiensi perjalanan dinas 50% serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) melalui mekanisme pengaturan rinci; bukan pemotongan TKD 50%.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2025 dialokasikan Rp71 triliun. Dalam pidato RAPBN 2026 (15 Agustus 2025), Presiden menyampaikan rencana alokasi MBG Rp335 triliun untuk memperluas cakupan pada tahun depan.

BACA JUGA :  Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Terkait pernyataan “local taxing power” pada 2024, Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak daerah terhadap PDRB sekitar 3% (dari kisaran 1,3% saat itu). Sejumlah pemberitaan menafsirkan ini sebagai dorongan peningkatan kekuatan pajak daerah hingga 3 kali lipat (230–300%), namun bukan instruksi menaikkan tarif PBB secara seragam.

Landasan Hukum & Jalur Keberatan
Penyesuaian PBB-P2 berpayung pada UU No. 1/2022 (HKPD) yang menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% dan mendasarkan pengenaan pada NJOP; serta PP No. 35/2023 yang mengatur mekanisme penetapan, keberatan, dan pembetulan pajak daerah.

BACA JUGA :  Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut

Konstitusi (UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)) juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD sebagai bagian dari prioritas belanja.

Dampak untuk Warga
• Daerah dapat menunda/mencabut kenaikan PBB/NJOP yang memberatkan serta mengembalikan selisih yang terlanjur dibayar—sebagaimana langkah yang diumumkan Pemkab Semarang.
• Wajib pajak yang tidak mampu membayar atau menilai ketetapan tidak wajar dapat menempuh keberatan/pembetulan sesuai PP 35/2023 dan peraturan daerah setempat.

Untuk keberimbangan, redaksi masih menunggu keterangan resmi Kemendagri, Kemenkeu/DJPK, dan Pemkab Pati, Jombang, serta Semarang tentang dasar penetapan NJOP, pertimbangan kebijakan, dan mekanisme keringanan/pengembalian bagi wajib pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Berita ini 119 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB