SUARA UTAMA,Merangin – Kepala Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, Syamsul Fuad, membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tentang dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta per sertifikat sama sekali tidak benar dan sangat merugikan pihaknya.
“Isu itu tidak benar. Kami menjalankan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selalu berpedoman pada peraturan pemerintah,” tegas Syamsul Fuad, Sabtu (9/8/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul Fuad menjelaskan bahwa proses PTSL di Desa Karang Berahi telah mengikuti pedoman biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp200 ribu untuk keperluan operasional. Ia juga menambahkan, pihak desa selalu melibatkan masyarakat secara transparan dalam setiap tahapan program.
“Kami mengadakan musyawarah desa sebelum pelaksanaan, dan semua biaya yang dibebankan adalah untuk keperluan sesuai aturan. Tidak ada permintaan atau pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk melapor secara resmi ke pihak berwenang.
“Kami terbuka untuk diaudit, baik oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat. Ini demi menjaga nama baik desa dan memastikan program PTSL berjalan lancar,” tambahnya.
Syamsul Fuad berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan, agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya mendukung penuh program PTSL sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat
Penulis : Budi Surahmad
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














