Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

SUARA UTAMA, Jakarta- Mulai Juli 2025 tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran menjadi tunggal dan penerapannya dilakukan bertahap.

“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tarif baru akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Dari Tukang Pangkas Rambut Menjadi Jurnalis

Anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan bahwa sampai iuran baru berlaku, peserta masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres 63/2022.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran PBI dibayar oleh pemerintah, sementara iuran PPU dari sektor swasta dan pemerintah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan porsi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Selain itu, ada iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya, serta veteran dan perintis kemerdekaan. Denda keterlambatan hanya berlaku jika peserta menerima pelayanan kesehatan dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem KRIS akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan penetapan iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB