Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)

- Writer

Kamis, 30 Maret 2023 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)

Artboard 54 Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

 

Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengumumkan informasi Verifikasi dan Validasi (verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5). Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023.

Pengumuman Ditjen GTK tentang Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dituangkan dalam surat Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tangga 6 Maret 2023. Menindaklanjuti surat kami Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG, dengan hormat kami sampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 5 sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III. Pendaftaran verval administrasi diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023 yang sudah di buka Mulai 29 Maret 2023.

Persyaratan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

Syarat Administrasi bagi Guru

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

BACA JUGA :  DPP Laskar Pemberantasan Korupsi, Mas Andre Hariyanto Ajak Hindari Uang Haram dan Jangan Khawatir Rezeki

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000


Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

• Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

• Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

 

Jadwal Awal Pelaksanaan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023

5. Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Jadwal Perubahan Pelaksanaan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 24 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 29 – 31 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas 29 Maret – 2 April 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 29 Maret – 3 April 2023

5. Pengumuman Hasil Verval 5 April 2023

 

Informasi lebih lengkap bisa klik link ini  https://ppg.kemdikbud.go.id/news/informasi-perpanjangan-waktu-verifikasi-dan-validasi-administrasi-ppg-dalam-jabatan-bagi-guru-yang-b

 

 

Berita Terkait

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax
Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam
Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Pemerintah Desa Wangkal Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap pertama, berbentuk pembangunan fisik Aspal dan Rabat
Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 
Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK
Terindikasi Mark Up Anggaran Dana Hibah Tahun 2023, Puskesmas Tiris Mengaku Cuman Menerima Barang. 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:20 WIB

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WIB

Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung

Selasa, 29 April 2025 - 13:16 WIB

Pemerintah Desa Wangkal Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap pertama, berbentuk pembangunan fisik Aspal dan Rabat

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 

Senin, 28 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK

Senin, 28 April 2025 - 18:50 WIB

Terindikasi Mark Up Anggaran Dana Hibah Tahun 2023, Puskesmas Tiris Mengaku Cuman Menerima Barang. 

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB