Gagal kan 30 kg Pengiriman Sabu Di Tol Bakauheni Polda Lampung Amankan Tujuh Tersangka

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA-Lampung Selatan


Kepolisian Daerah(Polda)Lampung Berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 30 kg “Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai fihak termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbangi Besar.
Oprasi pengungkapan di lakukan pada Selasa(9/7/2024)pukul.12.30 wib di beberapa lokasi strategis,penangkapan terjadi di pintu Tol masuk Bakauheni dan pintu Tol Keluar Bakauheni selatan serta di Rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai Sumatra Utara.
“Tujuh tersangka yang berhasil Kami amankan adalah Suwendo,M Rizki,Ardiyansyah,Syafa,Rico,Sujiman dan elon dedi Hutabarat”Ungkap Irjen Pol Helmy Santika dalam Konfrensi Pers yang berlangsung pada Jum,at(26/7/2024) di GSG Presisi Polda Lampung.


Dalam oprasi ini,Polisi meyita barang bukti berupa 30 kg Sabu beberapa Kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terrios,serta sepuluh unit Handhone dan buku tabungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Gagal kan 30 kg Pengiriman Sabu Di Tol Bakauheni Polda Lampung Amankan Tujuh Tersangka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pada 9/7//2024 Sekitar pukul.08.00 wib saat pemeriksaan kendaraan petugas mencurigai Handphone milik Rizki yang berisi foto tiga tas mencurigakan”jelanya
Setelah interogasi tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam mobil Toyota Avanza silver pada pukul.12.30 wib Time gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg Sabu.

BACA JUGA :  Bapak dan Anak Jadi Korban Pembunuhan Diduga “Perampokan”


Pengembangan kasus di lakukan pada (10/7/2024) pukul 23.00 wib dengan penangkapan Rico dan Sujiman di sebuah Rumah makan di Provinsi Jambi
“Berdasarkan pengakuan Suwendo barang bukti tersebut milik AL(Dpo) yang berada di medan dan akan di kirim ke Jakarta,Time berhasil mengamankan elon dedi Hutabarat yang merupakan kaki tangan AL di Tanjung Balai Medan”Tambah Kapolda.


Para tersangka mengaku merupakan bagian jaringan sindikat malaysia-Medan mereka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 131 ayat(1) serta pasal 137 Huruf (b) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Mati.


“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar 30 miliyar Rupiah yang berfotensi meyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari peyalah gunaan Narkoba”Pungkas nya.
Saat di tanya kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama Kapolda Lampung menambahkan”Hal tersebut masih dalam peyelidikan hingga saat ini jaringan Freddy Pratama belum di temukan”Pungkas Kapolda.

Editor : Ahmat Kosasih

Sumber Berita : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB