DPRD Halsel Dinilai “Tidak Bermoral” Massa Desak DPRD Bentuk Pansus, dan Makzulkan Bupati, Jika Tidak Maka Bubarkan DPRD Halsel

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Aksi protes terkait polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali memanas. Massa menilai, langkah Bupati Basam Kasuba yang tetap melantik empat kepala desa meski putusan PTUN telah membatalkan SK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi.

Dalam orasinya, massa aksi melontarkan kritik keras terhadap 30 anggota DPRD Halsel. Mereka menilai DPRD tidak pernah merespons keluhan masyarakat, bahkan bungkam meski menyangkut pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah.

“Tidak bermoral! DPRD Halsel tidak pernah merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. Putusan PTUN saja dilanggar, sementara DPRD diam tanpa sikap!” teriak salah satu orator di depan gedung DPRD.

Massa aksi menegaskan, seharusnya DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan pelantikan kepala desa ini. Namun tuntutan tersebut, menurut massa, tidak pernah ditanggapi DPRD, bahkan wakil rakyat enggan menemui massa aksi ketika berulang kali datang menyuarakan aspirasi.

“Kami sudah berulang kali menuntut agar DPRD membentuk pansus, tapi tidak pernah direspon. Bahkan ketika kami datang ke gedung dewan, mereka tidak mau menemui massa. Jadi DPRD ini ada untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk bupati?” teriak massa aksi dengan nada kecewa.

Massa aksi juga menuding DPRD tidak memiliki keberanian politik untuk bersikap secara kelembagaan,

“30 anggota DPRD Semuanya Takut Bupati Halmahera selatan, Kalau Bupati ambil keputusan, DPRD cuma bilang ‘iyo’. Semua kebijakan Bupati dikasih jalan, meskipun menabrak hukum sekalipun. Miris memang DPRD ini!” ujar orator lainnya.

Lebih jauh, massa menilai DPRD kehilangan jati diri sebagai wakil rakyat.

“Kalian bukan lagi wakil rakyat, tetapi pembantu bupati. Sebab kalian tidak mampu mengambil langkah pengawasan, tidak bisa mengoreksi, apalagi melawan kebijakan yang jelas-jelas salah.” sambung orator dengan suara lantang.

Massa aksi menegaskan, DPRD Halsel seharusnya dibubarkan karena gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Sharing Santai Jurnalistik Sukses Digelar bersama Coach Andre Hariyanto

Sementara terkait Bupati, massa mendesak agar proses pemakzulan segera ditempuh, mengacu pada Pasal 67 ayat (1) huruf b dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan peraturan perundangan.

Kekecewaan masyarakat pun disuarakan dengan lantang. Mereka menilai DPRD Halsel hanya menjadi simbol kosong, hidup secara fisik tetapi mati secara fungsi.

“DPRD Halsel tidak bernyawa. Tubuh mereka hidup, tetapi hati mereka mati. Mereka bukan lagi wakil rakyat, mereka hanya pelengkap kebijakan bupati,” pungkas salah satu massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemkab Halsel belum memberikan tanggapan resmi atas aspirasi  massa aksi tersebut.

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru