SUARA UTAMA, Probolinggo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo berikan pengarahan (Sosialisasi) kepada warga masyarakat saat mengurus kartu keluarga (KK) Kartu identitas pribadi (KTP) dan Akte kelahiran di kantor Dukcapil Kabupaten Probolinggo. 14/05/2025.
Arahan tersebut terkait kepungurusan dokumen kependudukan secata online. masyarakat di minta untuk mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) guna untuk mempermudah pelayanan dan mencegah terjadinya dugaan praktek percaloan dan pungli (Pungutan liar).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo “Munaris” Menghimbau semua warga masyarakat kabupaten Probolinggo agar mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital sebagai alternatif.
” saya menghimbau kepada masyarakat agar mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai alternatif pengganti ktp elektronik. IKD akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan secara online, seperti KK akte dan lain lain. “Kata Munaris.
Kepala Disdukcapil menambahkan dengan adanya aplikasi IKD masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke dukcapil/Tanpa tatap muka dengan petugas demi menghindari percaloan.
“Dengan pengurusan dokumen kependudukan online melalui aplikasi ikd, selain mempermudah juga akan mencegah terjadinya resiko praktek percaloan dan pungli. karena masyarakat tidak perlu tatap muka dengan petugas. Adapun persyaratan ikd antara lain; sudah memiliki ktp el, mempunyai email, smartphon dan jaringan internet. “imbuh nya.
Penulis : Ali Misno














