Diduga Bendungan Ilegal Mengakibat Banjir di Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Gending 

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga bendungan ilegal yang mengakibatkan banjir ke rumah rumah warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Pesisir kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Bendungan tersebut terbuat dari tumpukan tanah yang diduga untuk kepentingan pribadi. Mengairi lahan sawah yang diduga milik oknum pemilik toko emas “Terberina”. 18/01/2026.

Pembuatan bendungan tanpa izin untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan warga sekitar, menyebabkan banjir, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (atau peraturan pelaksananya yang relevan) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga desa pesisir terdampak banjir yang enggan di publikasikan identitas nya mengatakan, Bendungan tersebut yang diduga mengakibatkan banjir ke rumah rumah warga. Oleh karenanya warga meminta agar bendungan tersebut di bongkar.

“Aliran sungai ini juga pembuangan dari PT Sasa inti. Bendungan inilah yang sangat menghambat aliran air. Mohon segera untuk di bongkar dan dibuang. Bendungan itu diduga hanya untuk kepentingan pribadi mengakibatkan banjir kepada banyak masyarakat.”ucap warga.

BACA JUGA :  Selamat Jalan Cak Abdul Rochim, Senior Aktivis Majalah Suara Hidayatullah

Oknum yang diduga pemilik toko emas “Terberina” sekaligus pemilik lahan sawah di sekitar lokasi bendungan “SG” Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap via telpon. Ia mengaku tidak tau terkait bendungan tersebut. “Sampean telpon “UR” saja pak, biar enak, saya tidak tau soal nya.Yang tau itu pak “UR” Kata SG.

Sementara “UR” yang diduga sebagai pekerja “SG” bertugas untuk menjaga sawah milik “SG” belum bisa di konfirmasi media. Pasal nya nomor whatsap milik nya belum aktif saat di konfirmasi sampai berita ini di tayangkan..

Kepala desa pesisir kecamatan Gending “Sanemo” saat di konfirmasi media mengaku tidak tau adanya pembuatan bendungan yang mengakibatkan banjir ke rumah warga nya. “Saya tidak tau adanya bendungan itu, tidak ada ijin ke pemerintah desa. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno.

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru