AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK

- Writer

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY serta mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya berinisial KN.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ia mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya telah melalui pemeriksaan berkala dan panjang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

” Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jakson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/08/2024)

BACA JUGA :  Dandim 0702 Panen Perdana Talas Pratama di Purbalingga: Langkah Menuju Ketahanan Pangan Nasional

 

“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersebut yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Pidsus.

 

Lanjut Marthalius mengunkapkan bahwa dua tersangka itu lansung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

 

“Kedua tersangka yang telah ditetapkan lansung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang, dan yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” pungkas Marthalius, SH. MH.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax
Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam
Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 
Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Berita ini 1,493 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:20 WIB

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WIB

Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB