Aparatur dan Regulasi Berlapis Jadi Penghambat Sertifikasi Tanah Ulayat

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 – Proses pengurusan sertifikat tanah ulayat di Sumatera Barat hingga kini masih menemui jalan terjal. Alih-alih mempermudah, regulasi berlapis serta praktik birokrasi justru memperlambat dan mempersulit masyarakat adat dalam mengurus hak atas tanahnya.

Fakta-fakta utama yang ditemukan:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Aparatur dan Regulasi Berlapis Jadi Penghambat Sertifikasi Tanah Ulayat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tersendat

Sertifikasi tanah ulayat hanya bisa diproses bila komunitas adat diakui pemerintah daerah.

Banyak nagari/kaum belum diakui formal sehingga proses berhenti di meja Pemda.

 

2. Persyaratan Adat yang Berat

Masyarakat diwajibkan melampirkan ranji/silsilah kaum, kesepakatan seluruh anggota, dan persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Proses ini memakan waktu lama, rawan konflik internal, dan sering tidak lengkap.

 

3. Status Lahan Belum Clear and Clean

Klaim tumpang tindih antar kaum/nagari dan benturan dengan izin pihak ketiga membuat tanah sulit didaftarkan.

Aparat pertanahan sering menolak berkas dengan alasan batas wilayah tidak jelas.

 

4. Peran Aparatur yang Mempersulit

Sejumlah masyarakat mengeluhkan praktik berbelit-belitnya birokrasi, mulai dari desa/nagari hingga kantor pertanahan.

Ada laporan pungutan tidak resmi, permintaan dokumen tambahan di luar aturan, serta proses yang ditunda-tunda tanpa kepastian.

Hal ini membuat biaya dan waktu pengurusan semakin berat bagi masyarakat adat.

 

5. Risiko Privatisasi Pasca-PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuka peluang tanah ulayat bergeser ke kepemilikan pribadi.

BACA JUGA :  Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran hilangnya hak kolektif.

 

6. Kelemahan Posisi Hukum di Pengadilan

Sertifikat formal lebih kuat dibanding klaim ulayat berbasis adat.

Tanpa dokumen resmi, posisi masyarakat adat sering kalah dalam persidangan.

 

7. Regulasi Baru Menimbulkan Polemik

Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 menggantikan aturan lama dan membuka opsi Hak Pengelolaan (HPL) di tanah ulayat.

Skema ini dikhawatirkan memberi celah masuknya pihak ketiga, sementara masyarakat adat semakin tersisih.

 

 

Kutipan Tokoh Adat

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menegaskan:
“Tanah ulayat adalah identitas dan sumber kehidupan orang Minangkabau. Jika pengurusannya dipersulit oleh regulasi yang berlapis dan aparatur yang berbelit-belit, maka hak kolektif masyarakat akan semakin terancam. Pemerintah harus hadir untuk mempermudah, bukan malah memperumit.”

Sementara itu, Ketua Lakam, Azwar Sirri, menyampaikan:
“Masyarakat sudah berulang kali mengurus, tapi sering dipingpong dari satu meja ke meja lain. Ada pula syarat tambahan yang tidak jelas dasarnya. Kami berharap pemerintah dan BPN memberikan jalan yang jelas agar tanah ulayat bisa diakui secara sah tanpa memberatkan rakyat.”

📌 Kesimpulan
Hambatan pengurusan sertifikat tanah ulayat bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut politik pengakuan, birokrasi aparatur, dan regulasi yang belum berpihak penuh pada masyarakat adat. Jika tidak segera dibenahi, tanah ulayat berisiko besar tergerus oleh kepentingan pihak lain.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru