Aktivis Menduga Telah Terjadi Dugaan Maladministrasi di Tubuh PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan 

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Aktivis wilayah kecamatan Tiris ikut angkat bicara perihal banyak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga akibat ulah oknum penagih tidak teratur atau tidak rutin hingga tunggakan konsumen membengkak puluhan bulan. 20/12/2025.

Miris nya, ratusan Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Masih dikenakan denda keterlambatan Rp.5000 perbulan. Oleh karenanya, Patut diduga telah terjadi praktek maladministrasi atau kelalaian dalam pelayanan publik di tubuh PDAM Tirta Argapura.

Hal tersebut, diduga telah melanggar Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 36 ayat (1). Pasal 40. Pasal 17 undang-undang nomor 37 Tahun 2008.

Salah satu aktivis wilayah kecamatan Tiris “ZN” mengaku telah banyak mendapat aduan dari konsumen PDAM Tirta Argapura. Konsumen yang dikenakan denda keterlambatan, ia menduga bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Kami mendapat banyak aduan dari konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan baik secara lisan maupun berbentuk surat pernyataan. Oknum penagih tidak rutin dalam melakukan penagihan sehingga konsumen menunggak puluhan bulan. Namun, konsumen masih di kenakan denda. Ini jelas merugikan konsumen. “Tegas nya.

BACA JUGA :  AR Learning Center Fasilitasi Penginapan dan Konsumsi untuk 30 Pendaftar dan Alumni di Milad Mubarak dengan Budget 30 Juta

Terjadi nya dugaan intimidasi, pelayanan buruk dan maladministrasi di tubuh PDAM Tirta Argapura. Kuat dugaan ada pembiaran. Menurutnya, terjadinya tunggakan konsumen bukan hanya kali ini saja. namun, mulai beberapa tahun sebelumnya.

“Dalam pemberitaan sebelumnya itu kan jelas bahwa media telah mengklarifikasi ke kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo beberapa tahun yang lalu. Tapi kenapa sekarang masih terjadi lagi dugaan intimidasi konsumen. Oleh karenanya, kami menduga ada pembiaran atas pelayanan yang buruk atau maladministrasi.”Ucap nya.

Aktivis wilayah kecamatan Tiris berencana akan membuat surat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran undang-undang oknum PDAM Tirta Argapura yang terindikasi merugikan konsumen.

“Ini tidak boleh di biarkan, kami berencana akan bersurat ke ombudsman Republik Indonesia, ini masuk dugaan pelayanan buruk atau maladministrasi. Kecuali mulai dulu memang tidak ada penagihan atau di jelaskan kepada konsumen agar membayar langsung ke kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru