SUARA UTAMA, JAYAPURA – Aksi lawan rasisme rakyat Papua pada tahun 2019 di tanah Papua termasuk kota jayapura ibukota provinsi Papua adalah dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum orang non-Papuan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Hal itu di mengungkapkan oleh Anggota PDR Laurenzus Kadep. Kamis (19/1/2022).
Kadepa menghimbaukan Oknum pelaku non- Papua di Surabaya yang rasis terhadap sebuah ras (Melanesia) tersebut sudah pernah diproses hukum namun sangat ringan vonisnya tidak sebanding dampaknya yang membuat Tanah Papua gejolak saat itu. Khusus di Kota Jayapura ibu kota provinsi Papua aksi demonstrasi lawan rasisme terhadap orang Papua dilakukan dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi pertama yang menjadi penanggungjawab adalah BEM Universitas Cenderawasih dan aksi berjalan aman dan lancar. Aksi demonstrasi kedua sebagai penanggungjawab adalah BEM USTJ dan kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi kedua layaknya dijadikan pelajaran atas apa yang terjadi pada orang Papua selama ini,” Terang Kadepa.
“Pelanggaran HAM, ujaran kebencian dan rasisme terhadap orang Papua dibiarkan begitu lama hingga saat ini. Saya pikir aksi rasisme 2019 adalah akumulasi kekecewaan rakyat Papua yang tidak ingin disamakan dengan binatang,” Tandasnya.
Kadepa dia juga peserta aksi demostrasi baik demonstrasi pertama maupun yang kedua. Saya ikut protes pada oknum yang samakan saya dengan monkey. Pada hal saya manusia. Seperti manusia lain di muka bumi. Tidak hanya saya. Semua tokoh Papua dan non Papua yang ikut merasakan kepeduliaannya pun ikut serta dalam aksi tersebut. Termasuk Victor Yeimo adalah peserta aksi bukan penanggungjawab aksi.
Sayangnya penegak hukum mengambil langkah hukum menetapkan beberapa orang baik dari kalangan mahasiswa maupun aktivis KNPB, PNWP sebagai aktor kericuhan pada aksi demo 2019. Mereka telah mempertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum dengan berjiwa besar.
“Aksi rasisme 2019 adalah aksi spontanitas rakyat Papua yang dimotori organisasi mahasiswa dan cipayung bukan oleh KNPB atau organisasi” lainnya,” Beber Kadepa anggota DPR Provinsi Papua.
“Saya meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum / JPU dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura dan para Hakim PN Jayapura agar memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura,” Jelas Kadepa. (*)