SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dibuat geger oleh dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial M, yang disebut sebagai istri siri korban, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial disebut berkembang menjadi pertengkaran setelah keduanya kembali ke rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi yang semula berlangsung di lingkungan rumah tangga tersebut diduga semakin memanas hingga malam hari. Dalam kronologi penyidik, terduga pelaku disebut mengambil sebilah parang dari dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah.
Parang tersebut diduga diayunkan sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri yang membutuhkan sekitar 50 jahitan, serta luka pada punggung tangan kiri.
Usai kejadian, terduga pelaku disebut keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian mendapatkan pertolongan awal sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah parang, satu helai baju, satu helai celana, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.
Polres Merangin menangani perkara ini dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara yang disampaikan.
Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., Polres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan pengendalian emosi ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun konflik sosial. Masyarakat juga diharapkan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Polres Merangin menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus dihormati hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Ady Lubis)











