lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

- Publisher

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dibuat geger oleh dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial M, yang disebut sebagai istri siri korban, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial disebut berkembang menjadi pertengkaran setelah keduanya kembali ke rumah.

Situasi yang semula berlangsung di lingkungan rumah tangga tersebut diduga semakin memanas hingga malam hari. Dalam kronologi penyidik, terduga pelaku disebut mengambil sebilah parang dari dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah.

Parang tersebut diduga diayunkan sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri yang membutuhkan sekitar 50 jahitan, serta luka pada punggung tangan kiri.

BACA JUGA :  Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Usai kejadian, terduga pelaku disebut keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian mendapatkan pertolongan awal sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah parang, satu helai baju, satu helai celana, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.

Polres Merangin menangani perkara ini dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara yang disampaikan.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., Polres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan pengendalian emosi ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun konflik sosial. Masyarakat juga diharapkan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Polres Merangin menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus dihormati hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/