Andika Habli Tidak Menerima Dana Dalam Kasus KUR BNI Bangkinang, Hakim dan Pengunjung “Terkejut”

- Publisher

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bank BNI Bangkinang

Bank BNI Bangkinang

SUARA UTAMA, Riau – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang memunculkan sejumlah hal yang mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terungkap bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa Andika Habli. Fakta tersebut disampaikan dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa pada persidangan yang berlangsung, Senen 9 Maret 2026.

Pernyataan itu disebut membuat majelis hakim dan sejumlah pengunjung sidang terkejut karena berbeda dengan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Penasihat hukum Andika Habli, Mevrizal, SH, HM, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal Bank BNI yang dipaparkan dalam persidangan, memang terdapat penerimaan uang oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses kredit. Namun audit tersebut tidak menemukan adanya aliran dana kepada kliennya.

BACA JUGA :  Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

“Dari hasil audit internal BNI yang diungkap di persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh Andika Habli dari pihak referral maupun pihak lain,” kata Mevrizal di hadapan majelis hakim, menurutnya dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur keuntungan pribadi menjadi salah satu elemen penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Tanpa adanya bukti aliran dana atau keuntungan pribadi, tuduhan korupsi terhadap seseorang dinilai sulit dibuktikan secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan juga terungkap bahwa mekanisme penyaluran kredit di perbankan dilakukan melalui tahapan yang berlapis. Sebelum sampai kepada pimpinan cabang untuk diputuskan, berkas kredit telah melalui proses verifikasi oleh petugas kredit, analisis kelayakan oleh analis kredit, serta penilaian oleh penyelia pemasaran, setelah melalui tahapan tersebut barulah dokumen diajukan kepada pimpinan cabang untuk keputusan administratif.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Penasihat hukum menyebutkan bahwa dokumen yang sampai kepada Andika Habli merupakan dokumen yang secara administratif telah dinyatakan lengkap oleh unit teknis yang berwenang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah program penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang telah berjalan sejak tahun 2019. Sementara Andika Habli baru menjabat sebagai pimpinan cabang pada November 2021, dengan demikian sistem kerja serta pola penyaluran kredit sudah terbentuk sebelum ia memimpin kantor tersebut.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ketika kredit mulai mengalami masalah pembayaran, Andika Habli justru terlibat dalam upaya penagihan terhadap kredit bermasalah dari proses tersebut, sekitar Rp1,765 miliar dana berhasil dikembalikan kepada pihak bank, menurut Mevrizal, langkah itu menunjukkan adanya tanggung jawab manajerial untuk menyelamatkan kredit bermasalah, bukan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Penasihat hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk membebaskan Andika Habli dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Dari fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang mengungkap keterlibatan terdakwa,” ujar Mevrizal yang juga menjabat Sekretaris DPC Peradi Padang serta Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/