Andika Habli Tidak Menerima Dana Dalam Kasus KUR BNI Bangkinang, Hakim dan Pengunjung “Terkejut”

- Writer

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank BNI Bangkinang

Bank BNI Bangkinang

SUARA UTAMA, Riau – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang memunculkan sejumlah hal yang mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terungkap bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa Andika Habli. Fakta tersebut disampaikan dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa pada persidangan yang berlangsung, Senen 9 Maret 2026.

Pernyataan itu disebut membuat majelis hakim dan sejumlah pengunjung sidang terkejut karena berbeda dengan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Penasihat hukum Andika Habli, Mevrizal, SH, HM, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal Bank BNI yang dipaparkan dalam persidangan, memang terdapat penerimaan uang oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses kredit. Namun audit tersebut tidak menemukan adanya aliran dana kepada kliennya.

BACA JUGA :  Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi

“Dari hasil audit internal BNI yang diungkap di persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh Andika Habli dari pihak referral maupun pihak lain,” kata Mevrizal di hadapan majelis hakim, menurutnya dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur keuntungan pribadi menjadi salah satu elemen penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Tanpa adanya bukti aliran dana atau keuntungan pribadi, tuduhan korupsi terhadap seseorang dinilai sulit dibuktikan secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan juga terungkap bahwa mekanisme penyaluran kredit di perbankan dilakukan melalui tahapan yang berlapis. Sebelum sampai kepada pimpinan cabang untuk diputuskan, berkas kredit telah melalui proses verifikasi oleh petugas kredit, analisis kelayakan oleh analis kredit, serta penilaian oleh penyelia pemasaran, setelah melalui tahapan tersebut barulah dokumen diajukan kepada pimpinan cabang untuk keputusan administratif.

BACA JUGA :  Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Penasihat hukum menyebutkan bahwa dokumen yang sampai kepada Andika Habli merupakan dokumen yang secara administratif telah dinyatakan lengkap oleh unit teknis yang berwenang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah program penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang telah berjalan sejak tahun 2019. Sementara Andika Habli baru menjabat sebagai pimpinan cabang pada November 2021, dengan demikian sistem kerja serta pola penyaluran kredit sudah terbentuk sebelum ia memimpin kantor tersebut.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ketika kredit mulai mengalami masalah pembayaran, Andika Habli justru terlibat dalam upaya penagihan terhadap kredit bermasalah dari proses tersebut, sekitar Rp1,765 miliar dana berhasil dikembalikan kepada pihak bank, menurut Mevrizal, langkah itu menunjukkan adanya tanggung jawab manajerial untuk menyelamatkan kredit bermasalah, bukan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Lapak Baca Nabire Bahas Konflik Horizontal di Kapiraya

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Penasihat hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk membebaskan Andika Habli dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Dari fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang mengungkap keterlibatan terdakwa,” ujar Mevrizal yang juga menjabat Sekretaris DPC Peradi Padang serta Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Pemda Dogiyai Gelar Forum OPD Penyusunan RKPD 2027
Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Subang Diduga Marak, Warga Desak Penindakan Tegas
Dipicu Ejekan di Media Sosial, 20 Remaja Terlibat Tawuran di Bitung Diamankan Polisi
Aktivitas PETI di Desa Koto Baru Beroperasi Hingga Malam, Warga Minta Penertiban
Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial
Di Tengah Kemuliaan Ramadhan, Pandawa Media Group Salurkan Kebaikan Lewat Bukber dan Santunan
Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi
47 Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Birokrasi Profesional dan Berintegritas
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:43 WIB

Pemda Dogiyai Gelar Forum OPD Penyusunan RKPD 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

Andika Habli Tidak Menerima Dana Dalam Kasus KUR BNI Bangkinang, Hakim dan Pengunjung “Terkejut”

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:22 WIB

Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Subang Diduga Marak, Warga Desak Penindakan Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:27 WIB

Dipicu Ejekan di Media Sosial, 20 Remaja Terlibat Tawuran di Bitung Diamankan Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:10 WIB

Aktivitas PETI di Desa Koto Baru Beroperasi Hingga Malam, Warga Minta Penertiban

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemda Dogiyai Gelar Forum OPD Penyusunan RKPD 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 14:43 WIB