Pusat Oleh Oleh Kraksaan Terindikasi Tidak Sesuai Rencana (GAGAL), Berpotensi Melanggar Aturan dan Undang-Undang 

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Gedung Pusat oleh-oleh Kraksaan yang digadang-gadang sebagai pusat ekonomi kreatif dan UMKM strategis. Guna untuk meningkatkan sektor ekonomi lokal dan menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi tidak sesuai rencana (GAGAL). 11/01/2026.

pembangunan pusat oleh-oleh yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.564.720.000. Dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.1/4.709/SP.PK/426.113/2024, pembangunan dimulai pada 18 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2024, dengan durasi pengerjaan selama 147 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi ketidak sesuaian rencana (GAGAL) diduga akibat perencanaan yang tidak matang. Pasal nya, Nampak akses jalan dari arah selatan (jalan Pantura) menuju Gedung tersebut telah tertutup dengan Trotoar. Gedung Pusat oleh oleh Kraksaan telah lebih satu tahun lamanya belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

Pembangunan gedung pemerintah yang tidak sesuai rencana melanggar sejumlah aturan dan undang-undang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 3, 8, dan 11. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indikasi ketidak sesuaian rencana gedung pusat oleh oleh Kraksaan mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Probolinggo. “AM” mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?. Menurutnya gedung tersebut telah rampung di akhir tahun 2024.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

“Pembangunan Gedung pusat oleh oleh sudah rampung di akhir tahun 2024. Sampai saat ini belum di manfaatkan. Sementara akses jalur dari arah selatan, jalan Pantura sekarang sudah tertutup trotoar. Maka ada indikasi pembangunan tidak sesuai rencana. Siapa yang akan bertanggung jawab ini. “Ucap nya.

Lebih lanjut kata AM, Ia menduga dalam perencanaan pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan yang di gadang gadang menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di kabupaten Probolinggo tidak di kaji dengan matang dampak negatif dan positif nya.

“Kami menduga dalam perencanaan nya ini sembrono, asal asalan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya di masa depan. Ini sudah satu tahun jangankan untuk menambah PAD, dampak positif nya saja belum di rasakan oleh masyarakat. “Katanya.

BACA JUGA :  Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Ia kembali menegaskan, dengan adanya indikasi ketidak sesuaian rencana pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan. Menurutnya nya, selain berpotensi melanggar aturan dan undang-undang, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kabupaten Probolinggo.

“pembangunan gedung pusat oleh oleh Kraksaan berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif. Diantaranya, Pemborosan anggaran negara, Kerugian finansial,Tidak terpenuhinya kebutuhan publik, Menurunnya kepercayaan publik, Risiko keamanan dan lingkungan, Hambatan pembangunan ekonomi.”Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB