Pusat Oleh Oleh Kraksaan Terindikasi Tidak Sesuai Rencana (GAGAL), Berpotensi Melanggar Aturan dan Undang-Undang 

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Gedung Pusat oleh-oleh Kraksaan yang digadang-gadang sebagai pusat ekonomi kreatif dan UMKM strategis. Guna untuk meningkatkan sektor ekonomi lokal dan menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi tidak sesuai rencana (GAGAL). 11/01/2026.

pembangunan pusat oleh-oleh yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.564.720.000. Dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.1/4.709/SP.PK/426.113/2024, pembangunan dimulai pada 18 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2024, dengan durasi pengerjaan selama 147 hari kalender.

Indikasi ketidak sesuaian rencana (GAGAL) diduga akibat perencanaan yang tidak matang. Pasal nya, Nampak akses jalan dari arah selatan (jalan Pantura) menuju Gedung tersebut telah tertutup dengan Trotoar. Gedung Pusat oleh oleh Kraksaan telah lebih satu tahun lamanya belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pembangunan gedung pemerintah yang tidak sesuai rencana melanggar sejumlah aturan dan undang-undang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 3, 8, dan 11. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indikasi ketidak sesuaian rencana gedung pusat oleh oleh Kraksaan mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Probolinggo. “AM” mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?. Menurutnya gedung tersebut telah rampung di akhir tahun 2024.

BACA JUGA :  Konvergensi Media Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

“Pembangunan Gedung pusat oleh oleh sudah rampung di akhir tahun 2024. Sampai saat ini belum di manfaatkan. Sementara akses jalur dari arah selatan, jalan Pantura sekarang sudah tertutup trotoar. Maka ada indikasi pembangunan tidak sesuai rencana. Siapa yang akan bertanggung jawab ini. “Ucap nya.

Lebih lanjut kata AM, Ia menduga dalam perencanaan pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan yang di gadang gadang menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di kabupaten Probolinggo tidak di kaji dengan matang dampak negatif dan positif nya.

“Kami menduga dalam perencanaan nya ini sembrono, asal asalan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya di masa depan. Ini sudah satu tahun jangankan untuk menambah PAD, dampak positif nya saja belum di rasakan oleh masyarakat. “Katanya.

Ia kembali menegaskan, dengan adanya indikasi ketidak sesuaian rencana pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan. Menurutnya nya, selain berpotensi melanggar aturan dan undang-undang, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kabupaten Probolinggo.

“pembangunan gedung pusat oleh oleh Kraksaan berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif. Diantaranya, Pemborosan anggaran negara, Kerugian finansial,Tidak terpenuhinya kebutuhan publik, Menurunnya kepercayaan publik, Risiko keamanan dan lingkungan, Hambatan pembangunan ekonomi.”Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru