SUARA UTAMA, Probolinggo –Warga Desa Sumberan Dusun Kolor ll, RT 04 RW 02 kecamatan Besuk kabupaten Probolinggo Jawa Timur didampingi Komunitas Pakopak, menyerahkan surat pengaduan ke polres Probolinggo (Rabu 07 Januari 2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Adapun terduga pelaku “AW” warga dusun Krajan ll Desa Widoro kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo. Diduga “AW” berprofesi penjaga di SDN 01 Kedungcaluk. Sebelumnya, oknum tersebut telah di somasi oleh korban sebanyak dua kali.
Korban “JI” kepada team media mengaku bahwa terduga “AW” tidak mengembalikan uang titipan sesuai tanggal yang telah tertera dalam kwitansi yang di tanda tangani “AW” pada tanggal 25 September 2025 bermaterai.
“Uang titipan untuk gadai mobil Mobilio dengan nomor plat L 1848 PJ, yang telah lama tidak di pegang saya. “AW” berjanji akan mengembalikan uang titipan saya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 September 2025. Karena perjanjian itu tidak di tepati, maka saya mengirimkan somasi pertama tanggal 11 Desember 2025 dan somasi ke 2 tanggal 20 Desember 2025. “Ucap nya.
Lebih lanjut kata korban, dikarenakan terduga tidak mengembalikan uang titipan dan tidak mengindahkan surat somasi. Korban “JI” bertekad untuk mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang.
“Karena terduga “AW” tidak menepati janji sesuai tanggal yang tertera dalam kwitansi dan tidak mengindahkan somasi. Maka saat ini kami terpaksa menempuh jalur hukum dengan menyerahkan surat pengaduan ke polres Probolinggo. Kami berharap pengaduan kami segera di tindak lanjuti. “Pungkas nya.
Ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang terkenal dengan komunitas Pakopak saat mendampingi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berharap, agar pengaduan korban segera di tindak lanjuti oleh polres Probolinggo.
“Kami akan terus mendampingi korban sampai kasus ini tuntas. Oleh karenanya kami berharap kepada polres Probolinggo agar segera di tindak lanjuti. Karena terduga ini diduga penjaga SDN Kedungcaluk 01. maka kami juga memohon kepada dinas dinas terkait segera menindak lanjuti dan memproses oknum guru ini sesuai aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.
Terduga pelaku “AW” melalui pesan singkat whatsap. Saat di konfirmasi media dan di mintai tanggapan nya. Perihal uang titipan yang sampai saat ini belum di kembalikan. Sehingga korban mengadukan ke polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, sampai berita di tayangkan team media belum mendapatkan tanggapan.
Penulis : Ali Misno






