SUARA UTAMA – Awal dualisme ketua PBNU saat ini dimulai pada Desember 2025 ketika Kiai Miftahul Akhyar (Rais Aam PBNU) mengeluarkan surat pemberhentian untuk Yahya Cholil Staquf(Gus Yahya), namun Gus Yahya menolak karena menganggap tidak sesuai prosedur. Sebagai tanggapan, kubu Syuriyah menggelar pleno pada 9 Desember 2025, menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum, sementara Gus Yahya tetap mengklaim sah karena hanya bisa diganti lewat muktamar, menciptakan dua kubu kepemimpinan yang saling mengklaim keabsahan.
Sejarah organisasi keagamaan selalu mencatat satu gejala berbahaya: ketika dualisme kepemimpinan muncul, yang pertama runtuh bukan struktur, melainkan wibawa moral. NU hari ini sedang berada di titik itu. Konflik berebut posisi imam di tubuh PBNU—yang seharusnya menjadi simbol pemersatu ruh keagamaan—justru menampakkan wajah lain: kontestasi otoritas yang sarat kepentingan dan ego kepemimpinan.
Dualisme kepemimpinan bukan sekadar perbedaan pandangan fikih atau ijtihad organisasi. Ia adalah tanda retaknya kesepahaman nilai. Al-Qur’an sejak awal telah mengingatkan bahaya ini:
“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.(QS. Al-Anfal: 46).
Ayat ini bukan hanya peringatan politik, tetapi peringatan moral dan spiritual. Ketika elite ulama bertikai, umat kehilangan rujukan—bukan karena umat tak paham agama, tetapi karena pemimpinnya gagal menjaga persatuan sebagai nilai tertinggi.
Dalam tradisi Islam klasik, imam bukan jabatan administratif, melainkan amanah ruhani. Imam adalah sosok yang diikuti karena keteladanan, bukan diperebutkan karena kekuasaan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan:
“Kerusakan agama seringkali datang dari ulama yang mencintai kedudukan dan sanjungan manusia.”
Peringatan Al-Ghazali ini terasa relevan. Ketika posisi imam diperebutkan secara terbuka, dipolitisasi, bahkan dijadikan simbol kemenangan faksi, maka yang dipertontonkan bukan kealiman, melainkan krisis adab keulamaan.
Ibnu Taimiyah bahkan lebih tegas. Dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, ia menyatakan bahwa:
“Kepemimpinan dalam agama hanya sah bila membawa kemaslahatan dan menutup pintu fitnah. Jika justru melahirkan konflik, maka ia bertentangan dengan tujuan syariat.”
Artinya, legalitas formal tidak cukup jika kepemimpinan justru menimbulkan perpecahan. Dalam konteks ini, konflik imam di PBNU bukan lagi soal siapa yang sah, melainkan apakah proses dan dampaknya masih mencerminkan maqashid syariah.
Syekh Nawawi al-Bantani—ulama Nusantara yang menjadi rujukan dunia pesantren—dalam tafsir Marah Labid menekankan bahwa ulama adalah waratsatul anbiya, pewaris nabi, bukan pewaris kekuasaan. Ulama, menurut beliau, harus menjadi peneduh saat umat panas, bukan api yang memperbesar kobaran konflik.
Di titik inilah kritik menjadi sah dan bahkan perlu. Sejumlah media nasional—seperti Kompas dan Tempo dalam berbagai tajuk rencana tentang konflik keormasan—kerap mengingatkan bahwa krisis organisasi keagamaan bukan terletak pada perbedaan pandangan, tetapi pada kegagalan elite mengelola perbedaan dengan hikmah. Media menilai, konflik internal ormas besar akan selalu berdampak luas karena menyangkut legitimasi moral di ruang publik.
Pandangan serupa disampaikan sejumlah pengamat keormasan dan sosiolog agama. Mereka menilai bahwa ulama hari ini menghadapi godaan baru: kedekatan dengan kekuasaan, eksposur media, dan perebutan simbol otoritas. Dalam situasi itu, sebagian ulama terjebak pada logika politik—menang-kalah, legitimasi, pengaruh—alih-alih logika keulamaan: maslahat, persatuan, dan keteladanan.
Lebih berbahaya lagi, konflik berebut imam memberi ruang bagi publik untuk menyamakan ulama dengan elit politik: penuh manuver dan transaksi. Padahal, ulama seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas publik, bukan sekadar aktor dalam panggung konflik kekuasaan.
Al-Qur’an kembali menegaskan standar kepemimpinan moral:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Takwa tidak pernah lahir dari perebutan, melainkan dari pengendalian diri. Imam yang sejati tidak perlu diperebutkan, karena ia akan diikuti dengan sendirinya. Sebaliknya, imam yang dipaksakan justru menandai hilangnya kewibawaan spiritual.
Konflik ini seharusnya menjadi cermin reflektif bagi NU dan dunia keulamaan Indonesia. Apakah ulama masih berdiri sebagai penuntun moral, atau telah tergelincir menjadi elit kekuasaan baru dengan jubah agama? Jika konflik ini dibiarkan tanpa penyelesaian bermartabat, maka yang runtuh bukan hanya struktur organisasi, tetapi kepercayaan umat terhadap otoritas keagamaan itu sendiri.
Sejarah mengajarkan, organisasi besar tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena retaknya adab di dalam. NU masih memiliki modal sejarah, keilmuan, dan kebesaran jiwa untuk menyelesaikan konflik ini dengan hikmah. Jika gagal, konflik berebut imam di PBNU akan dikenang sebagai tanda zaman—bahwa kualitas ulama diuji bukan oleh kedalaman ilmu, melainkan oleh godaan kekuasaan.
Penulis : Tonny Rivani
Sumber Berita : Wartawan SUARA UTAMA






