Konflik Berebut Imam di Tubuh PBNU: Alarm Turunnya Kualitas Ulama?

- Publisher

Senin, 22 Desember 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Dualisme Kepemimpinan/Pixabay.

Gambar Ilustrasi Dualisme Kepemimpinan/Pixabay.

SUARA UTAMA – Awal dualisme ketua PBNU saat ini dimulai pada Desember 2025 ketika Kiai Miftahul Akhyar (Rais Aam PBNU)    mengeluarkan surat pemberhentian untuk  Yahya Cholil Staquf(Gus Yahya),  namun Gus Yahya menolak karena menganggap tidak sesuai prosedur. Sebagai tanggapan, kubu Syuriyah menggelar pleno pada 9 Desember 2025, menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum, sementara Gus Yahya tetap mengklaim sah karena hanya bisa diganti lewat muktamar, menciptakan dua kubu kepemimpinan yang saling mengklaim keabsahan.

Sejarah organisasi keagamaan selalu mencatat satu gejala berbahaya: ketika dualisme kepemimpinan muncul, yang pertama runtuh bukan struktur, melainkan wibawa moral. NU hari ini sedang berada di titik itu. Konflik berebut posisi imam di tubuh PBNU—yang seharusnya menjadi simbol pemersatu ruh keagamaan—justru menampakkan wajah lain: kontestasi otoritas yang sarat kepentingan dan ego kepemimpinan.

Dualisme kepemimpinan bukan sekadar perbedaan pandangan fikih atau ijtihad organisasi. Ia adalah tanda retaknya kesepahaman nilai. Al-Qur’an sejak awal telah mengingatkan bahaya ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.(QS. Al-Anfal: 46).

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei 2026

Ayat ini bukan hanya peringatan politik, tetapi peringatan moral dan spiritual. Ketika elite ulama bertikai, umat kehilangan rujukan—bukan karena umat tak paham agama, tetapi karena pemimpinnya gagal menjaga persatuan sebagai nilai tertinggi.

Dalam tradisi Islam klasik, imam bukan jabatan administratif, melainkan amanah ruhani. Imam adalah sosok yang diikuti karena keteladanan, bukan diperebutkan karena kekuasaan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan:

“Kerusakan agama seringkali datang dari ulama  yang mencintai kedudukan dan sanjungan manusia.”

Peringatan Al-Ghazali ini terasa relevan. Ketika posisi imam diperebutkan secara terbuka, dipolitisasi, bahkan dijadikan simbol kemenangan faksi, maka yang dipertontonkan bukan kealiman, melainkan krisis adab keulamaan.

Ibnu Taimiyah bahkan lebih tegas. Dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, ia menyatakan bahwa:

“Kepemimpinan dalam agama hanya sah bila membawa kemaslahatan dan menutup pintu fitnah. Jika justru melahirkan konflik, maka ia bertentangan dengan tujuan syariat.”

Artinya, legalitas formal tidak cukup jika kepemimpinan justru menimbulkan perpecahan. Dalam konteks ini, konflik imam di PBNU bukan lagi soal siapa yang sah, melainkan apakah proses dan dampaknya masih mencerminkan maqashid syariah.

BACA JUGA :  Langkah  Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

Syekh Nawawi al-Bantani—ulama Nusantara yang menjadi rujukan dunia pesantren—dalam tafsir Marah Labid menekankan bahwa ulama adalah waratsatul anbiya, pewaris nabi, bukan pewaris kekuasaan. Ulama, menurut beliau, harus menjadi peneduh saat umat panas, bukan api yang memperbesar kobaran konflik.

Di titik inilah kritik menjadi sah dan bahkan perlu. Sejumlah media nasional—seperti Kompas dan Tempo dalam berbagai tajuk rencana tentang konflik keormasan—kerap mengingatkan bahwa krisis organisasi keagamaan bukan terletak pada perbedaan pandangan, tetapi pada kegagalan elite mengelola perbedaan dengan hikmah. Media menilai, konflik internal ormas besar akan selalu berdampak luas karena menyangkut legitimasi moral di ruang publik.

Pandangan serupa disampaikan sejumlah pengamat keormasan dan sosiolog agama. Mereka menilai bahwa ulama hari ini menghadapi godaan baru: kedekatan dengan kekuasaan, eksposur media, dan perebutan simbol otoritas. Dalam situasi itu, sebagian ulama terjebak pada logika politik—menang-kalah, legitimasi, pengaruh—alih-alih logika keulamaan: maslahat, persatuan, dan keteladanan.

Lebih berbahaya lagi, konflik berebut imam memberi ruang bagi publik untuk menyamakan ulama dengan elit politik: penuh manuver dan transaksi. Padahal, ulama seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas publik, bukan sekadar aktor dalam panggung konflik kekuasaan.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Al-Qur’an kembali menegaskan standar kepemimpinan moral:

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Takwa tidak pernah lahir dari perebutan, melainkan dari pengendalian diri. Imam yang sejati tidak perlu diperebutkan, karena ia akan diikuti dengan sendirinya. Sebaliknya, imam yang dipaksakan justru menandai hilangnya kewibawaan spiritual.

Konflik ini seharusnya menjadi cermin reflektif bagi NU dan dunia keulamaan Indonesia. Apakah ulama masih berdiri sebagai penuntun moral, atau telah tergelincir menjadi elit kekuasaan baru dengan jubah agama? Jika konflik ini dibiarkan tanpa penyelesaian bermartabat, maka yang runtuh bukan hanya struktur organisasi, tetapi kepercayaan umat terhadap otoritas keagamaan itu sendiri.

Sejarah mengajarkan, organisasi besar tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena retaknya adab di dalam. NU masih memiliki modal sejarah, keilmuan, dan kebesaran jiwa untuk menyelesaikan konflik ini dengan hikmah. Jika gagal, konflik berebut imam di PBNU akan dikenang sebagai tanda zaman—bahwa kualitas ulama diuji bukan oleh kedalaman ilmu, melainkan oleh godaan kekuasaan.

Penulis : Tonny Rivani

Sumber Berita: Wartawan SUARA UTAMA

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB