Oleh:
Dr. Dadang Suhardi, S.E., M.M.
Anggota Penasihat Media Nasional Suara Utama & Master Trainer AR of Learning Center
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SUARA UTAMA – Dalam ranah pendidikan tinggi, predikat Akreditasi Unggul merupakan pencapaian paling bergengsi.
Baik akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) maupun oleh LAM-PT (Lembaga Akreditasi Mandiri) sama-sama menggunakan standar penilaian yang ketat untuk mengukur kualitas institusi dan program studi.
Tidak heran jika status “Unggul” menjadi bukti kuat bahwa kampus tersebut siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Dibalik pencapaian tersebut, terdapat serangkaian strategi terencana yang dijalankan perguruan tinggi.
Berikut langkah-langkah utama untuk meraih Akreditasi Unggul dari BAN-PT dan LAM-PT.
1. Memahami Perbedaan BAN-PT dan LAM-PT
Sebelum memulai proses akreditasi, kampus perlu mengetahui karakteristik kedua lembaga penilai.
a. BAN-PT bertugas mengakreditasi institusi dan beberapa program studi.
b. LAM-PT fokus pada akreditasi program studi dengan standar penilaian sesuai rumpun keilmuan, seperti:
1) LAMEMBA (Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Akuntansi);
2) LAMSAMA (Ilmu Sosial, Humaniora, Agama);
3) LAMINFOKOM (Informatika dan Komputer);
4) LAMPTKes (Kesehatan); dan
5) Lembaga lainnya.
Pemahaman yang tepat mengenai standar tiap lembaga akan membantu kampus menyiapkan bukti dan dokumen dengan lebih terarah.
2. Kepemimpinan yang Menguatkan Budaya Mutu
Predikat unggul tidak mungkin dicapai tanpa kepemimpinan yang memiliki visi mutu.
Rektor, Dekan, hingga Ketua Program Studi perlu bersinergi dalam:
a. Membangun komitmen mutu yang kuat;
b. Melakukan monitoring secara berkala;
c. Mengambil keputusan berdasarkan data;
d. Membentuk tim akreditasi yang solid.
Perguruan tinggi yang berhasil selalu menjadikan mutu sebagai budaya kerja, bukan sekadar kegiatan menjelang akreditasi.
3. Penerapan OBE Secara Konsisten
Baik BAN-PT maupun LAM-PT sangat menekankan pentingnya Outcome Based Education (OBE).
Adapun langkah penerapannya, meliputi:
a. Merumuskan CPL yang jelas dan relevan dengan KKNI/SKKNI;
b. Memetakan CPL–CPMK–SubCPMK–Materi perkuliahan;
c. Melaksanakan penilaian berbasis rubrik;
d. Menunjukkan bukti ketercapaian kompetensi (CPMK–CPL).
Institusi yang unggul selalu mampu membuktikan adanya siklus perbaikan berkelanjutan (closing the loop).
4. Penguatan SDM: Dosen Kompeten dan Produktif
Dalam standar BAN-PT dan LAM-PT, kualitas Dosen merupakan aspek yang memiliki bobot tinggi.
Indikator penilaiannya, meliputi:
a. Jabatan fungsional minimal Lektor;
b. Sertifikat pendidik profesional;
c. Publikasi ilmiah terakreditasi dan bereputasi;
d. Kegiatan pengabdian masyarakat;
e. Keterlibatan dalam MBKM serta jejaring kolaboratif.
SDM yang kuat berperan besar dalam meningkatkan nilai akreditasi.
5. Data dan Eviden yang Lengkap serta Terintegrasi Digital
Akreditasi pada dasarnya adalah proses verifikasi data.
Kampus yang meraih nilai unggul biasanya telah memiliki:
a. Sistem informasi akademik yang terintegrasi;
b. Dokumentasi penelitian dan pengabdian yang tertata;
c. Bukti kerja sama beserta implementasinya;
d. Tracer study yang akurat dan berkelanjutan;
e. Data layanan mahasiswa dan alumni yang lengkap;
f. Kerapihan data menjadi fondasi penting dalam penilaian akreditasi.
6. Sarana dan Prasarana Mendukung Pembelajaran Modern
BAN-PT dan LAM-PT menilai kualitas fasilitas pendukung akademik, seperti:
a. Ruang kelas yang nyaman dan layak;
b. Laboratorium yang memadai;
c. Perpustakaan digital;
d. Konektivitas internet yang baik;
e. Pusat layanan mahasiswa;
f. Fasilitas pendukung implementasi MBKM.
Keberadaan fasilitas bukan hanya syarat administratif, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal oleh civitas akademika.
7. Kerja Sama yang Memberikan Dampak Nyata
Kolaborasi menjadi elemen penting dalam akreditasi.
Tim Asesor memerlukan bukti implementasi kegiatan, misalnya:
a. Program magang mahasiswa;
b. Penelitian bersama;
c. Kuliah tamu berskala internasional;
d. Publikasi bersama;
e. Pertukaran mahasiswa dan dosen.
Kerja sama yang hanya dituangkan dalam MoU tanpa aktivitas nyata tidak akan meningkatkan skor akreditasi.
8. Layanan Kemahasiswaan yang Modern dan Ramah
Perguruan tinggi dinilai unggul apabila mampu memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa, seperti:
a. Fasilitasi kegiatan UKM;
b. Layanan administrasi akademik berbasis digital;
c. Pemberian beasiswa dan bantuan;
d. Pendampingan karier dan penyaluran kerja.
Kepuasan mahasiswa menjadi indikator bahwa sistem akademik berjalan dengan baik.
9. Audit Mutu Internal yang Kontinu
Kampus yang unggul melakukan penjaminan mutu secara berkelanjutan melalui:
a. Audit Mutu Internal (AMI) rutin;
b. Tindak lanjut atas temuan mutu;
c. Survei kepuasan seluruh pemangku kepentingan;
d. Proses peningkatan berkala (continuous improvement).
Hal ini menunjukkan bahwa mutu bukan sekadar agenda musiman, tetapi telah menjadi budaya institusi.
10. Unggul adalah Hasil dari Upaya yang Terstruktur
BAN-PT dan LAM-PT menilai kualitas perguruan tinggi berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, untuk meraih Akreditasi Unggul, institusi harus bergerak melalui langkah-langkah A-N-N-A berikut:
a. Antisipatif – melakukan perencanaan matang dan menyeluruh dalam setiap aspek penjaminan mutu.
b. Nyata – menunjukkan capaian dan kinerja yang terukur melalui data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Nir-henti – menjalankan proses peningkatan mutu secara konsisten dan berkelanjutan.
d. Akurat – memastikan seluruh proses, koordinasi, dan kolaborasi dilakukan dengan data dan informasi yang benar serta relevan.
Dengan menerapkan strategi tersebut, perguruan tinggi memiliki peluang besar untuk meraih predikat Unggul dan membangun kepercayaan publik secara lebih luas.
Penulis : Dadang Suhardi
Editor : Nurana Prasari
Sumber Berita : Berbagai sumber ilmiah












