Padang, 4 Oktober 2025-
1. Luasan & Sebaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
7.662 hektar tambang ilegal di 49 titik Sumbar (WALHI Sumbar, Mongabay).
Kabupaten terdampak utama:
Solok Selatan: ± 2.939 ha
Dharmasraya: ± 2.179 ha
Solok: ± 1.330 ha
Sijunjung: ± 1.174 ha
Sub-DAS Batanghari: ± 1.612,66 ha dikuasai PETI (Mongabay).
—
2. Penindakan Aparat
16 kasus PETI diungkap Polda Sumbar (Jan–Jun 2025) dengan 42 tersangka ditangkap (Mimbar Nasional, InfoPublik).
8 pelaku PETI ditangkap di Pasaman, ancaman 5 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (MetroTVNews).
Operasi serentak dilakukan di Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Sawahlunto: pondok tambang dibongkar, alat berat disita, spanduk larangan dipasang (Tribrata News Sumbar).
—
3. Aliran Dana & “Beking”
Investigasi mengungkap setoran Rp 600 juta per bulan kepada Kapolres dari aktivitas PETI di Solok Selatan (Mongabay).
Dana dihimpun dari 20 alat berat, masing-masing Rp 25 juta per unit (Mongabay).
Oknum aparat kepolisian (Kanit Tipiter, Satreskrim) disebut menjadi perantara aliran dana ilegal (Mongabay).
—
4. Dampak Lingkungan & Sosial
Merkuri di sungai Batanghari: tercatat 5,198 mg/l (melebihi baku mutu 0,001 mg/l) (PSHK, WALHI).
Kerusakan hutan dan sungai: sedimentasi, banjir, longsor, kehilangan sumber air (Suara Utama).
Korban jiwa: Longsor tambang emas ilegal di Solok (2024) menewaskan 13 pekerja; kasus serupa berulang di Solok Selatan (Mongabay).
Aktivitas PETI masih terlihat aktif bahkan di belakang Kantor Bupati Sijunjung pascarapat penertiban (Kabar Minang).
—
5. Kebijakan & Respons Pemerintah
Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta: bentuk tim penertiban PETI, dorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) (Detik).
Gubernur Mahyeldi: Instruksi Gubernur No. 2/2025 untuk pencegahan dan penertiban PETI (Pikiran Rakyat Sumbar).
Kritik LSM: razia sering bocor, penindakan hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar tetap aman (Mongabay, WALHI).
—
6. Pola Umum yang Terungkap
1. Relasi kuasa: keterlibatan pengusaha, aparat, dan pejabat daerah.
2. Aliran dana gelap: setoran rutin sebagai “uang keamanan”.
3. Dampak serius: kerusakan ekologis, korban jiwa, pencemaran merkuri.
4. Lemahnya penegakan hukum: razia tidak efektif, bocor, hanya menjerat pekerja kecil.
5. Solusi struktural: perlunya WPR, penindakan tegas aparat terlibat, dan pemulihan lingkungan.
—
📌 Sumber lintas media: Mongabay, WALHI, Suara Utama, Detik, MetroTV, Mimbar Nasional, InfoPublik, Antara, Langgam, Tribrata News, Kabar Minang, Pikiran Rakyat.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Aliansi indonesia














