OJK Luncurkan Regulasi Baru Aset Digital, Penawaran Lebih Fleksibel

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

SUARA UTAMA – Jakarta, 4 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan efektif penuh per 1 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

 

Penawaran Aset: Tunggal maupun Berkelanjutan

Kerangka baru yang dikeluarkan OJK memperkenalkan fleksibilitas dalam mekanisme penawaran aset digital. Penerbit kini dapat melakukan penawaran secara tunggal (sekali) maupun berkelanjutan (berulang dalam jangka waktu tertentu).

Konsep ini mirip dengan praktik di pasar modal konvensional, seperti perbedaan antara initial public offering (IPO) dengan shelf registration. Dengan adanya pilihan tersebut, penerbit aset digital memiliki keleluasaan lebih besar dalam merancang strategi penghimpunan dana, sementara investor memperoleh variasi produk yang lebih beragam.

Meski demikian, istilah “penawaran berkelanjutan” masih menunggu aturan teknis lebih lanjut. Draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) sempat mencantumkan konsep ini, sehingga diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan turunan atau surat edaran yang lebih rinci.

 

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

OJK menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar membuka ruang inovasi, tetapi juga memastikan adanya perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Kewajiban tata kelola dan pelaporan bagi penyelenggara platform aset digital.
  • Standar keamanan siber sesuai pedoman terbaru OJK.
  • Penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti pencucian uang (APU-PPT).
  • Mekanisme manajemen risiko untuk mencegah penyalahgunaan sistem.
BACA JUGA :  Diplomasi Ekonomi: RI dan AS Sepakati Tarif Istimewa di Usia 80 Tahun Merdeka

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan terjaga dari risiko penipuan maupun manipulasi pasar.

 

Pandangan Praktisi: Antara Harapan dan Tantangan

Pengamat perpajakan dan keuangan digital, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai regulasi ini sebagai langkah maju, tetapi tetap perlu pengawasan ketat.

“Kerangka regulasi ini penting sebagai payung hukum. Tapi jangan lupa, penawaran berkelanjutan juga rawan disalahgunakan untuk menciptakan ilusi likuiditas. OJK harus menyiapkan pengawasan real-time dan sanksi yang efektif,” tegasnya kepada Suara Utama.

Menurut Yulianto, Indonesia memang harus bergerak cepat mengikuti tren global. Namun, kecepatan regulasi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pengawasan, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

 

Konteks Global

Langkah OJK menempatkan Indonesia sejajar dengan berbagai yurisdiksi internasional yang juga tengah memperkuat kerangka hukum aset digital.

  • Di Uni Eropa, regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) menjadi standar baru.
  • Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) memperketat aturan terhadap penawaran token yang dianggap sebagai efek.

Dengan POJK 27/2024, Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak tertinggal dalam mengatur ekosistem kripto dan aset digital yang terus berkembang.

 

Kesimpulan

Kerangka baru dari OJK memberikan fondasi penting bagi masa depan aset digital di Indonesia. Penawaran aset yang kini dapat dilakukan secara tunggal maupun berkelanjutan membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan tantangan pengawasan.

Ke depan, efektivitas regulasi ini akan ditentukan oleh aturan teknis, kesiapan industri, dan pengawasan yang ketat. Jika berhasil, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pasar aset digital paling progresif di Asia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru