BP2DIM Dorong Percepatan Realisasi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang – Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menegaskan komitmennya memperjuangkan perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2022. Perubahan status ini didasarkan pada keistimewaan adat, agama, dan sistem sosial Minangkabau yang telah menjadi identitas dan kekuatan masyarakat Minangkabau di ranah maupun di rantau.

“Daerah Istimewa Minangkabau bukan hanya sekadar status, melainkan upaya mengembalikan marwah Minangkabau sebagai pusat intelektual, adat, dan agama yang berkontribusi besar bagi NKRI,” tegas Prof. Dr. Masri Mansoer, Ketua Umum BP2DIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Minangkabau Layak Menjadi Daerah Istimewa?

BACA JUGA :  Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja, Belum menemui titik terang. 

Minangkabau memiliki sejumlah keunikan yang tidak dimiliki daerah lain, antara lain:

Filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Sistem masyarakat matrilineal terbesar di dunia.

Pemerintahan Nagari dan pengakuan terhadap tanah ulayat.

Jejak sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menjadi penentu eksistensi NKRI.

Peran besar tokoh-tokoh Minang dalam pendirian bangsa, pembangunan nasional, hingga kontribusi internasional.

Keistimewaan dan Manfaat DIM

BP2DIM menilai status istimewa akan membawa sejumlah keunggulan strategis bagi Sumatera Barat, di antaranya:

1. Kewenangan Khusus Mengatur Diri Sendiri → aturan berbasis ABS-SBK, tanah ulayat, pendidikan adat-agama, dan pemerintahan nagari.

2. Perlindungan Hak Tanah Ulayat → payung hukum nasional yang lebih kuat dibanding Perda biasa.

BACA JUGA :  Mampukah Meja Bundar Kraton Melahirkan Solusi Permanen

3. Pendidikan Berbasis ABS-SBK → membentuk karakter generasi unggul, berakhlak, dan kompetitif global.

4. Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal → mendukung UMKM, petani, nelayan, perantau, dan wisata budaya.

5. Alokasi Anggaran Khusus dari Pusat → memperkuat pembangunan infrastruktur dan pelestarian adat.

6. Posisi Tawar Politik Lebih Kuat → memperbesar peluang negosiasi dengan pemerintah pusat.

7. Inklusif untuk Semua → tidak hanya untuk masyarakat Minang, tetapi juga menghormati adat dan agama wilayah lain seperti Mentawai.

 

Revitalisasi Peran Minangkabau

Menurut Sekretaris Jenderal BP2DIM, Anton Pratama, perjuangan ini juga menjadi bagian dari revitalisasi kontribusi Minangkabau yang dalam lima dekade terakhir mengalami kemunduran di bidang intelektual, sosial, dan budaya.

BACA JUGA :  Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik

“Status istimewa ini bukan hanya untuk menjaga warisan, tetapi juga memastikan generasi muda Minang bisa lebih berdaya, berkontribusi, dan bersaing secara global tanpa kehilangan jati dirinya,” ujarnya.

Tentang BP2DIM

Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibentuk dan digerakkan oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Akademisi, Pemuda Paga Nagari, serta masyarakat Minang di Ranah dan Rantau. BP2DIM hadir sebagai wadah perjuangan kolektif demi terwujudnya DIM sebagai warisan bagi anak kamanakan dan masa depan bangsa.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Humas TIM BP2DIM

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB