DPRD Halsel Dinilai “Tidak Bermoral” Massa Desak DPRD Bentuk Pansus, dan Makzulkan Bupati, Jika Tidak Maka Bubarkan DPRD Halsel

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Aksi protes terkait polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali memanas. Massa menilai, langkah Bupati Basam Kasuba yang tetap melantik empat kepala desa meski putusan PTUN telah membatalkan SK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi.

Dalam orasinya, massa aksi melontarkan kritik keras terhadap 30 anggota DPRD Halsel. Mereka menilai DPRD tidak pernah merespons keluhan masyarakat, bahkan bungkam meski menyangkut pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah.

“Tidak bermoral! DPRD Halsel tidak pernah merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. Putusan PTUN saja dilanggar, sementara DPRD diam tanpa sikap!” teriak salah satu orator di depan gedung DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa aksi menegaskan, seharusnya DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan pelantikan kepala desa ini. Namun tuntutan tersebut, menurut massa, tidak pernah ditanggapi DPRD, bahkan wakil rakyat enggan menemui massa aksi ketika berulang kali datang menyuarakan aspirasi.

“Kami sudah berulang kali menuntut agar DPRD membentuk pansus, tapi tidak pernah direspon. Bahkan ketika kami datang ke gedung dewan, mereka tidak mau menemui massa. Jadi DPRD ini ada untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk bupati?” teriak massa aksi dengan nada kecewa.

Massa aksi juga menuding DPRD tidak memiliki keberanian politik untuk bersikap secara kelembagaan,

“30 anggota DPRD Semuanya Takut Bupati Halmahera selatan, Kalau Bupati ambil keputusan, DPRD cuma bilang ‘iyo’. Semua kebijakan Bupati dikasih jalan, meskipun menabrak hukum sekalipun. Miris memang DPRD ini!” ujar orator lainnya.

Lebih jauh, massa menilai DPRD kehilangan jati diri sebagai wakil rakyat.

“Kalian bukan lagi wakil rakyat, tetapi pembantu bupati. Sebab kalian tidak mampu mengambil langkah pengawasan, tidak bisa mengoreksi, apalagi melawan kebijakan yang jelas-jelas salah.” sambung orator dengan suara lantang.

Massa aksi menegaskan, DPRD Halsel seharusnya dibubarkan karena gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Sementara terkait Bupati, massa mendesak agar proses pemakzulan segera ditempuh, mengacu pada Pasal 67 ayat (1) huruf b dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan peraturan perundangan.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Berau Kembali Soroti Minimnya Transparansi CSR Perusahaan Tambang.

Kekecewaan masyarakat pun disuarakan dengan lantang. Mereka menilai DPRD Halsel hanya menjadi simbol kosong, hidup secara fisik tetapi mati secara fungsi.

“DPRD Halsel tidak bernyawa. Tubuh mereka hidup, tetapi hati mereka mati. Mereka bukan lagi wakil rakyat, mereka hanya pelengkap kebijakan bupati,” pungkas salah satu massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemkab Halsel belum memberikan tanggapan resmi atas aspirasi  massa aksi tersebut.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB